/
Senin, 20 Maret 2023 | 23:04 WIB
Warga lakukan aksi massa, membubarkan ibadah di GKKD Lampung. (Youtube Pernah Viral)

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung berharap proses hukum terhadap Ketua RT yang membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) tidak dilanjutkan.

"Tentunya kami menginginkan persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang arif dan musyawarah, karena perdamaian sudah dilakukan," kata Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan, di Bandarlampung, Senin (20/3/2023).

Menurutnya semua proses perdamaian antara kedua belah dalam menangani persoalan tersebut sudah berjalan sebagai mestinya.

"Hanya saja memang, setiap institusi memiliki sudut pandangnya masing-masing, dan Polda Lampung dengan sisi hukumnya, tentu kami menghormati itu," ujarnya.

FKUB dalam persoalan ini lebih menitikberatkan, bagaimana cara menumbuhkan kerukunan dengan tidak menimbulkan hal-hal yang buruk baik dendam maupun antipati antargolongan.

"Tetapi, apabila memang proses hukum berjalan di kepolisian, pihak FKUB berharap proses hukum dihentikan atau memakai jalur Restorasi Justice (RJ), sehingga suasana lebih nyaman dan tidak meninggalkan hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Sebab, lanjut ketua FKUB Bandarlampung itu, dengan proses hukum dan adanya penahanan dikhawatirkan akan berdampak pada yang lain.

"Jadi kami minta kepada Polda, kalau bisa kasus ini dihentikan dengan proses hukum yang ada, baik RJ maupun lainnya. Sehingga kerukunan berjalan sesuai dengan kesadaran masyarakat bukan karena adanya tekanan," kata dia.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan, Ketua RT yang membubarkan ibadah umat GKKD di Bandarlampung pada Minggu (19/2/2023) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.

Load More