Perbuatan anak tidak diawali dengan niat jahat, misalnya kelalaian saja bisa mengakibatkan dampak, apalagi kejadian penganiayaan brutal ini?
Penganiayaan brutal yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina (17) pada Senin (20/2/2023) telah mengakibatkan korban dirawat di ruang ICU, Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan dengan kondisi mengenaskan. Untuk bernapas paling tidak membutuhkan selang yang ditanam di kerongkongan, sementara asupan makanan dan minuman lewat bahu. Belum lagi kesadarannya yang belum mampu mengenali orang-orang di sekitarnya.
Atas dampak ini, Melissa Anggraeni, kuasa hukum anak korban D secara tegas menolak diversi dengan anak berhadapan dengan hukum AG (15). Pasalnya, anak korban D mengalami cedera otak parah sehingga harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama 38 hari.
Dikutip dari kantor berita Antara, Melissa Anggraeni menjelaskan bahwa tindakan yang timbul bukan diawali niat jahat pun bisa mendatangkan dampak negatif.
"Perbuatan anak tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian hingga kecerobohan mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain. Itu saja susah untuk diterima diversinya," tukas Melissa Anggraeni.
Sehingga, selaku kuasa hukum anak korban D, Melissa Anggraeni meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mendoakan kesembuhan korban D. Dia sangat berharap majelis hakim lebih berpihak kepada D.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini, juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," jelas Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.
Djuyamto menyatakan hakim telah menyampaikan, bahwa dari pihak keluarga korban D tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian secara diversi.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.
Sementara itu, kuasa hukum anak korban D menyatakan pihaknya masih belum mengetahui jadwal persidangan selanjutnya karena Kamis (30/3/2023) akan berlangsung eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum AG. Selain itu sidang menggunakan sistem pengadilan peradilan anak, yaitu secara tertutup.
Berita Terkait
-
Jonathan Latumahina Menjadi Saksi dalam Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum AG
-
Dua Keluarga Bertemu,Proses Hukum Jalan Terus: Pihak Anak Korban D Tidak Sepakat dengan AGH
-
Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Musyarawah Diversi Pertama
-
Keluarga Anak Korban D Tolak Musyawarah Diversi, Selanjutnya Sidang Pembacaan Dakwaan di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
Mario Dandy Satriyo Sebar Video Tindakan Brutal kepada Teman Anak Korban D Jadi Bukti Tambahan Penganiayaan Berencana
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah
-
5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
-
Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat
-
Ilusi Kenaikan Gaji: Kenapa Hidup Justru Terasa Makin Pas-pasan?
-
Keberhasilan Transformasi Desa Kemiren bersama Kang Edai dan Astra
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus