/
Rabu, 29 Maret 2023 | 18:15 WIB
Menkeu, Sri Mulyani yakin mayoritas pegawai pajak jujur. (suara.com)

Pemberian gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN akan dimulai pada Juni 2023, demikian diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu (29/3/2023).

Menkeu menuturkan pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," tuturnya.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat.

"Dengan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN dan pensiunan akan cair pada H-10 Idul Fitri.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menuturkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Load More