Setelah tiga kali dilaporkan, polisi akhirnya mau terima laporan terhadap Mario Dandy dalam kasus pencabulan anak.
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo telah menyampaikan laporan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Polda Metro Jaya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.
Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.
Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, " jelasnya.
Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum anak AG ini merupakan laporan ketiga kalinya, yang pertama kali dilakukan pada Selasa (2/5) yang ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
Kemudian laporan kedua pada Rabu (3/5) yang juga ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'
-
Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?
-
Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli