/
Selasa, 23 Mei 2023 | 22:19 WIB
Wapres Maruf Amin mengatakan banyak opsi bank syariah yang bisa digunakan oleh masyarakat Aceh setelah BSI dihantam ransomware. (Dok Setwapres)

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meyakini pemerintah Aceh sudah memiliki pertimbangan sendiri bila ingin mengubah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pasca kerusakan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sejak 2018, pemerintah Aceh memang hanya mengizinkan bank syariah untuk beroperasi di wilayahnya. Tetapi sejak tahun lalu pemerintah setempat mempertimbangkan untuk mengizinkan kembali bank non-syariah buka kembali.

Rencana ini semakin gencar dibahas setelah BSI diacak-acak kelompok ransomware Lockbit pada Mei ini sehingga layanannya sukar diakses, terutama di Aceh yang hanya dilayani oleh BSI dan Bank Aceh Syariah.

"Kan bank syariah bukan hanya BSI, ada Bank Muamalat, ada juga Danamon Syariah, BCA syariah, ada juga BTN Syariah, ada juga beberapa yang lain. Jadi mungkin saya kira tidak akan ada kesulitan untuk menghadapi hal yang kemungkinan terjadi dari salah satu bank ini karena banyak alternatif," kata Wapres Ma'ruf Amin di Nusa Dua, Bali pada Selasa (23/5/2023).

"Dan saya kira akan dibahas di pemerintahan Aceh," ungkap Wapres.

Menurut Wapres, gangguan dalam sistem perbankan sesungguhnya bukan hanya terjadi pada Bank BSI saja.

"Saya kira terjadinya gangguan itu bukan hanya terjadi di bank syariah atau BSI ya sebelumnya bank konvensional juga pernah mengalami, pernah juga dialami oleh BCA," tambah Wapres.

Karena itu, Wapres menyebut, penyelesaian masalah teknis perbankan adalah dengan perbaikan sistem dari bank syariah itu sendiri.

"Dan kemudian juga saya kira pemerintah Aceh akan sangat tahu bagaimana cara mengatasinya," kata Wapres.

Pj Gubernur Aceh telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.

Wacana perubahan tersebut merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha apalagi dengan adanya kendala yang menimpa BSI baru-baru ini.

Apalagi sampai saat ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum bisa menjawab dinamika dan problema sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha. [Antara]

Load More