Akan ada tujuh jaksa mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan brutal atas anak korban D.
Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan pada Rabu (24/5/2023) dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta. Tahapan berikutnya adalah masuk persidangan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta menyebutkan, "Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas."
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga mengumumkan nama tujuh jaksa yang akan mengawal jalannya sidang kasus penganiayaan berat atas anak korban Cristalino David Ozora Latuhamina dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim jaksa penuntut umum tujuh orang. Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," jelas Danang Suryo Wibowo, Aspidum Kejati DKI Jakarta.
Ia menambahkan, 21 barang bukti disertakan dalam berkas perkara kedua tersangka itu.
Sementara untuk tahap kedua pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk proses tahap kedua sesuai ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua," lanjut Danang Suryo Wibowo.
Kuasa hukum anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, Melissa Anggraeni menyatakan syukur atas penerbitan P21 untuk kedua tersangka.
"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," demikian ungkapnya lewat akun Twitter pada Rabu (24/5/2023).
"Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," demikian disampaikannya via Twitter.
Mario Dandy Satriyo dijerat pasal penganiayaan berat, juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tutur Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta.
Sedangkan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan juga dijerat pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih ringan dari Mario Dandy Satriyo.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," lanjut Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?
-
Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
-
Bantah Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Jadi 'Bola Pingpong', Kejati DKI: Masih Dalam Koridor KUHP
-
Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini
-
Bacaan Sholat Subuh Sendiri Lengkap Mulai dari Niat Hingga Tahiyat Akhir
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Flashback 1998: Norwegia Pernah Tumbangkan Brasil, Bakal Terulang di Piala Dunia 2026?
-
Gelombang Panas Ekstrem Ancam Fase Gugur Piala Dunia 2026, Suhu Bisa Tembus 43 C
-
Kekhawatiran Besar Carlo Ancelotti Jelang Brasil vs Norwegia di Babak 16 Besar
-
Lionel Messi Jadi Spider-Man? Aksi Terbangnya Bareng Tom Holland Bikin Heboh
-
Teror Suporter Meksiko: Pasang Petasan hingga Gelar Konser Dadakan Depan Hotel Ekuador
-
Viral Aneh di Piala Dunia 2026: Foto Lewat TV dan Unggah di Sosmed Jadi Tren
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Erling Haaland Pahlawan! Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Skandal FIFA! 50 Anggota Parlemen UE Desak Infantino Diseret ke Meja Hijau