Akan ada tujuh jaksa mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan brutal atas anak korban D.
Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan pada Rabu (24/5/2023) dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta. Tahapan berikutnya adalah masuk persidangan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta menyebutkan, "Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas."
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga mengumumkan nama tujuh jaksa yang akan mengawal jalannya sidang kasus penganiayaan berat atas anak korban Cristalino David Ozora Latuhamina dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim jaksa penuntut umum tujuh orang. Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," jelas Danang Suryo Wibowo, Aspidum Kejati DKI Jakarta.
Ia menambahkan, 21 barang bukti disertakan dalam berkas perkara kedua tersangka itu.
Sementara untuk tahap kedua pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk proses tahap kedua sesuai ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua," lanjut Danang Suryo Wibowo.
Kuasa hukum anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, Melissa Anggraeni menyatakan syukur atas penerbitan P21 untuk kedua tersangka.
"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," demikian ungkapnya lewat akun Twitter pada Rabu (24/5/2023).
"Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," demikian disampaikannya via Twitter.
Mario Dandy Satriyo dijerat pasal penganiayaan berat, juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tutur Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta.
Sedangkan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan juga dijerat pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih ringan dari Mario Dandy Satriyo.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," lanjut Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?
-
Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
-
Bantah Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Jadi 'Bola Pingpong', Kejati DKI: Masih Dalam Koridor KUHP
-
Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini
-
Bacaan Sholat Subuh Sendiri Lengkap Mulai dari Niat Hingga Tahiyat Akhir
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay
-
Persebaya vs Penang FC Jadi Ajang Rotasi Pemain, Apa Target Bernardo Tavares?
-
Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok
-
Gempa Guncang Flores, BRI Peduli Sigap Bantu Warga dan Dukung Pemulihan Pascabencana
-
Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi
-
SBY Minta Maaf, Ungkap Alasan Absen Upacara HUT RI ke-81
-
BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Flores NTT
-
Warga Rempang Ketakutan, Alat Berat Masuk Saat Sinyal dan Listrik Padam
-
1000x Ghea Indrawari, Lagu yang Bikin Saya Berhenti Membandingkan Cinta
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Spotec, Harga Rp300 Ribuan Empuk dan Nyaman Dipakai