Akan ada tujuh jaksa mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan brutal atas anak korban D.
Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan pada Rabu (24/5/2023) dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta. Tahapan berikutnya adalah masuk persidangan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta menyebutkan, "Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas."
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga mengumumkan nama tujuh jaksa yang akan mengawal jalannya sidang kasus penganiayaan berat atas anak korban Cristalino David Ozora Latuhamina dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim jaksa penuntut umum tujuh orang. Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," jelas Danang Suryo Wibowo, Aspidum Kejati DKI Jakarta.
Ia menambahkan, 21 barang bukti disertakan dalam berkas perkara kedua tersangka itu.
Sementara untuk tahap kedua pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk proses tahap kedua sesuai ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua," lanjut Danang Suryo Wibowo.
Kuasa hukum anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, Melissa Anggraeni menyatakan syukur atas penerbitan P21 untuk kedua tersangka.
"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," demikian ungkapnya lewat akun Twitter pada Rabu (24/5/2023).
"Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," demikian disampaikannya via Twitter.
Mario Dandy Satriyo dijerat pasal penganiayaan berat, juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tutur Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta.
Sedangkan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan juga dijerat pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih ringan dari Mario Dandy Satriyo.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," lanjut Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?
-
Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
-
Bantah Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Jadi 'Bola Pingpong', Kejati DKI: Masih Dalam Koridor KUHP
-
Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini
-
Bacaan Sholat Subuh Sendiri Lengkap Mulai dari Niat Hingga Tahiyat Akhir
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Misteri Bau Menyengat di Kali Serpong Terjawab, Ini Penyebabnya
-
3 Rekomendasi Drama Romantis yang Dibintangi oleh Kim Hye Yoon, Terbaru No Tail To Tell
-
5 Pemain Keturunan Indonesia yang Berpotensi Hijrah ke Super League
-
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, Sebut Prabowo Sadari Risiko BoP
-
Profil Ratu Rizky Nabila, Pernah Diselingkuhi tapi Kini Mau Jadi Istri Kedua Pesulap Merah
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Morazen Yogyakarta Rilis KURMA Vol.03, Buffet Ramadan Bertema Timur Tengah
-
Mitsubishi Targetkan 3000 SPK di IIMS 2026
-
RAM HP Paling Tinggi Berapa? Ini 3 Pilihan untuk Multitasking Berat