Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel menegaskan kasus persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sejatinya adalah perkosaan sehingga pelaku dapat dihukum maksimal hingga ancaman pidana mati.
"Persetubuhan dengan anak, dalam istilah asing adalah statutory rape. Rape adalah pemerkosaan," kata Reza di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Dari sisi istilah dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kata pakar psikologi forensik ini, adalah persetubuhan dan pencabulan. Kosakata pemerkosaan tidak digunakan pada undang-undang tersebut.
Reza menjawab kerisauan sejumlah pihak terkait dengan pernyataan Polda Sulawesi Tengah yang mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) itu adalah persetubuhan anak, bukan perkosaan.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut adalah perkosaan karena istilah statutory rape dipakai untuk mempertegas sekaligus membedakannya dengan rape. Pada rape, kehendak dan persetujuan kedua pihak ditinjau.
Rape hanya terjadi ketika salah satu pihak tidak berkehendak dan tidak bersepakat akan persetubuhan yang mereka lakukan. Hal sedemikian rupa tidak berlaku pada anak-anak.
Kendati anak dianggap berkehendak dan bersepakat, serta-merta kedua hal tersebut ternihilkan. Anak tetap dianggap tidak berkehendak dan tidak bersepakat. Dengan demikian, apa pun suasana batin anak ketika disetubuhi, serta-merta anak disebut sebagai korban pemerkosaan atau korban persetubuhan.
"Jadi, jangan risau pada diksi yang polisi pakai. Polisi justru berdisiplin dengan istilah yang dipakai dalam UU Perlindungan Anak," ungkap Reza.
Reza menuturkan bahwa siapa pun yang menyetubuhi anak tersebut, termasuk oknum anggota Brimob, pasti akan diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Jenis kejahatan seksualnya, lanjut dia, adalah persetubuhan dengan anak atau statutory rape alis pemerkosaan yang ditentukan sepenuhnya oleh hukum, bukan oleh ketiadaan kehendak dan kesepakatan dari pihak korban.
"Terkait dengan nasib pelaku, tidak berat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka, termasuk hukuman mati. Alasannya, terutama karena korban sampai menderita masalah fisik sedemikian serius," kata Reza.
Kasus tersebut terjadi sejak April 2022. Keluarga RO melaporkan kasus itu pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di bagian perut.
Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
Sebelumnya Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho, Rabu (31/5/2023), mengatakan kekerasan seksual terhadap anak di Parigi Moutong bukan perkosaan melainkan persetubuhan dengan anak.
Ia menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan belum cukup bukti. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
SPPG di Karo Disuspend Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR
-
BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna Catat Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN Mencuat, Menkum: Itu Warning dari Presiden
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Pencopotan Outsourcing Bermotif Politik
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hidup Gen Z Makin Susah, Cuma Pakai 5 Persen Gaji Buat Healing Bulanan
-
6 Zodiak yang Paling Boros dan Hobi Belanja Impulsif, Kamu Termasuk?
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna