Suara.com - Kasus kejahatan seksual terhadap anak berusia 15 tahun terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus ini pun menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Polisi Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Kasus ini terjadi sekitar bulan April 2022 ketika korban mendatangi posko bencana banjir untuk memberi bantuan logistik. Kekerasan seksual tersebut berlangsung hingga Januari 2023.
Berkaitan dengan kasus tersebut, ternyata ada perbedaan reaksi antara KPAI dan Polda Sulteng. Perbedaan tersebut terkait dengan pengkategorian kasus dan diksi yang dipakai Kapolda Sulteng.
Reaksi KPAI: Itu Kejahatan Seksual
KPAI menyebut kasus ini adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penegasan itu berbeda dengan pernyataan Polda Sulteng yang menyebut kejadian ini adalah persetubuhan anak di bawah umur.
"Itu kejahatan seksual terhadap anak," ujar Wakil KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2023.
Kapolda Sulteng Sebut Persetubuhan
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho tidak memakai diksi 'pemerkosaan' untuk menggambarkan kasus tersebut. Diksi itu tidak digunakan lagi, tetapi menggantinya sebagai ‘persetubuhan anak di bawah umur’.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," jelas Agus kepada wartawan, Kamis 1 Juni 2023.
Baca Juga: Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan
Menurut Agus, ada faktor hukum yang melatarbelakangi diksi tersebut. Faktor tersebut yakni penggunaan istilah ‘pemerkosaan’ dalam Pasal 285 kUHP.
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur,"tambahnya.
"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," jelas Agus.
Agus mengklaim pengkategorian itu merujuk pada kronologi awalnya terdapat pelaku berinisial F yang menyetubuhi korban. F yang disebut-sebut merupakan pacar korban dan mengiming-imingi korban dengan uang.
Kemudian F menceritakan pengalaman ini ke teman-temannya yang lain. Teman-temannya pun tertarik dan memberikan handphone, baju, dan berjanji menikahinya jika hamil.
Agus memastikan tidak ada transaksi prostitusi dan tidak tepat disebut pemerkosaan bergilir karena dilakukan di waktu yang berbeda.
Tag
Berita Terkait
-
Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan
-
Kronologi Gadis ABG 'Disetubuhi' 10 Tersangka Versi Kapolda Sulteng
-
Dear Kapolda Sulteng, Ini Beda Pemerkosaan, Persetubuhan dan Eksploitasi
-
Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
-
Diduga Ikut Perkosa ABG di Sulteng, Apa Sebenarnya Tugas Perwira Brimob?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?
-
Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya
-
Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing