Suara.com - Kasus kejahatan seksual terhadap anak berusia 15 tahun terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus ini pun menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Polisi Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Kasus ini terjadi sekitar bulan April 2022 ketika korban mendatangi posko bencana banjir untuk memberi bantuan logistik. Kekerasan seksual tersebut berlangsung hingga Januari 2023.
Berkaitan dengan kasus tersebut, ternyata ada perbedaan reaksi antara KPAI dan Polda Sulteng. Perbedaan tersebut terkait dengan pengkategorian kasus dan diksi yang dipakai Kapolda Sulteng.
Reaksi KPAI: Itu Kejahatan Seksual
KPAI menyebut kasus ini adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penegasan itu berbeda dengan pernyataan Polda Sulteng yang menyebut kejadian ini adalah persetubuhan anak di bawah umur.
"Itu kejahatan seksual terhadap anak," ujar Wakil KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2023.
Kapolda Sulteng Sebut Persetubuhan
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho tidak memakai diksi 'pemerkosaan' untuk menggambarkan kasus tersebut. Diksi itu tidak digunakan lagi, tetapi menggantinya sebagai ‘persetubuhan anak di bawah umur’.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," jelas Agus kepada wartawan, Kamis 1 Juni 2023.
Baca Juga: Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan
Menurut Agus, ada faktor hukum yang melatarbelakangi diksi tersebut. Faktor tersebut yakni penggunaan istilah ‘pemerkosaan’ dalam Pasal 285 kUHP.
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur,"tambahnya.
"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," jelas Agus.
Agus mengklaim pengkategorian itu merujuk pada kronologi awalnya terdapat pelaku berinisial F yang menyetubuhi korban. F yang disebut-sebut merupakan pacar korban dan mengiming-imingi korban dengan uang.
Kemudian F menceritakan pengalaman ini ke teman-temannya yang lain. Teman-temannya pun tertarik dan memberikan handphone, baju, dan berjanji menikahinya jika hamil.
Agus memastikan tidak ada transaksi prostitusi dan tidak tepat disebut pemerkosaan bergilir karena dilakukan di waktu yang berbeda.
"Korban mau mengikuti keinginan F karena diiming-imingi sejumlah uang. Celakanya, saudara F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut, (dan berkata korban) bisa dibayar dengan uang," jelas Agus.
Kronologi Kejadian
Namun menurut korban, pada Juli 2022 korban datang ke posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulteng untuk memberi bantuan logistik. Setelah itu korban tidak langsung kembali karena dijanjikan pekerjaan di restoran.
Ternyata satu per satu dari 11 pelaku memperkosanya dengan beragam modus. Modus tersebut yakni menawarkan narkoba, mengancam dengan senjata tajam, dan lain sebagainya.
Atas kejadian itu, korban menceritakan pengalamannya ke orang tuanya pada Januari 2023. Ayah dan ibu korban pun melaporkan hal itu ke Polres Parimo pada 25 Januari 2023.
Ayah korban mengaku didatangi pelaku dengan ajakan berdamai dan memberikan sesuatu. Namun, sang ayah menolak karena yang dialami putrinya tidak dapat dinilai dengan uang. Korban dikabarkan menderita gangguan reproduksi yang mengharuskannya menjalani operasi angkat rahim.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan
-
Kronologi Gadis ABG 'Disetubuhi' 10 Tersangka Versi Kapolda Sulteng
-
Dear Kapolda Sulteng, Ini Beda Pemerkosaan, Persetubuhan dan Eksploitasi
-
Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
-
Diduga Ikut Perkosa ABG di Sulteng, Apa Sebenarnya Tugas Perwira Brimob?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
Terkini
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?