/
Selasa, 06 Juni 2023 | 09:06 WIB
Ferry Irawan saat sidang perdana perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda ([tangkapan layar Suara.com])

Pemain sinetron Ferry Irawan dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT secara psikis kepada mantan istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan, pemain sinetron, aktor, serta pemain martial art pencak silat menerima hukuman penjara satu tahun karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT atas mantan istrinya, Venna Melinda.

Dikutip dari kanal Entertainment Suara.com, dalam pemutusan perkara antara Venna Melinda-Ferry Irawan atas peristiwa KDRT, Ferry Irawan dijatuhi hukuman penjara atau masuk bui alias kurungan selama satu tahun atas tindak KDRT secara psikis yang terjadi saat bertengkar dengan Venna Melinda, saat itu istrinya.

Meski hukuman memiliki durasi satu tahun, akan tetapi diterapkan aturan potong masa penahanan. Sehingga Ferry Irawan yang sudah ditahan di Polda Jawa Timur sejak Januari 2023 bakal menjalani hukuman sekira enam bulan lagi di penjara.

Agus Nahak, tim pengacara Ferry Irawan menyatakan bahwa Venna Melinda pernah datang untuk menekan suaminya.

"Terjadi tekanan-tekanan di dalam tahanan yang dilakukan oleh Venna, yang datang sendiri untuk menginterogasi bahkan meminta supaya Mas Ferry menyampaikan kepada publik bahwa dia melakukan kekerasan fisik," papar Agus Nahak.

Dan dalam sidang putusan pengadilan, tindak KDRT fisik tidak terbukti dilakukan Ferry Irawan. Pengadilan membenarkan tidak ada kekerasan fisik dalam rumah tangga Venna Melinda-Ferry Irawan. Akan tetapi terjadi KDRT psikis saat keduanya beradu pendapat.

Keluarga Ferry Irawan yang melihat fakta ini merasakan kekecewaan. Namun Ferry Irawan memilih bersikap legawa dan tidak berniat mengajukan banding. Ia memilih untuk menjalani sisa hukumannya.

Load More