Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Januari 2024.
“(Richard Eliezer) Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Humas Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip Suara.com, Jumat (9/6/2023).
Ketika ditanyai perihal Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak, Rika enggan menjelaskan lebih lanjut.
Diketahui, pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.
Rekam Jejak Richard Eliezer:
Jadi Tersangka
Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus kematian Yosua pada Rabu (3/8/2022). Dalam penetapan sebagai tersangka itu, Richard diduga tidak dalam situasi membela diri ketika menembak Yosua sehingga dijerat pasal pembunuhan yang disengaja.
Bongkar Skenario
Situasi kemudian berbalik tak lama setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka. Richard membuat pengakuan mengejutkan dengan menyebut bahwa Yosua tewas bukan karena terlibat baku tembak dengannya. Richard bahkan membantah ada baku tembak.
Baca Juga: Gerindra ke Caleg: Jangan Obral Janji Kasbon, Utang Dulu Baru Ditepati!
Richard mengungkap bahwa tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J disengaja untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak. Richard mengakui dia memang menembak Brigadir J. Namun, penembakan itu dilakukan atas dasar perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Tak lama setelah Richard membongkar skenario palsu tembak menembak, polisi menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua. Pertama, atasan Richard yang memerintahkan menembak Yosua sekaligus mengarang cerita baku tembak, yakni Ferdy Sambo.
Kemudian ada ajudan Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf. Istri Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Yosua.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua kemudian bergulir ke kejaksaan. Tak lama kasus ini pun sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.
Hingga kemudian dalam persidangan Rabu (18/1/2023), Richard dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU karena dianggap sebagai eksekutor Yosua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari
-
3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu
-
Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan
-
Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI
-
522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar
-
Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto