/
Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:39 WIB
Ilustrasi anak perempuan ([pixels])

Pelaku dijerat ancaman 15 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma hingga melayangkan permintaan ini.

NHR adalah gadis kecil berusia sembilan tahun, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Cipayung, Jakarta Timur. Ia telah mengalami peristiwa yang meruntuhkan dunia kanak-kanaknya yang ceria dan penuh harapan di masa depan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, ibunya yang berinisial F menyatakan bahwa kasus pencabulan yang terjadi atas putrinya itu membuat trauma.

Disebutkannya sudah beberapa kali korban meminta untuk mengganti kelamin.

"Berubah semuanya. Jadi awalnya dia pengen jadi lelaki, pengen operasi kelaminnya. Namanya ingin diubah," jelasnya.

Polisi telah menangkap pelakunya, seorang lelaki berinisial H (65). Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat pencabulan sebanyak lima kali.

"Kami berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias H, laki-laki umurnya 65 tahun," tegas AKBP Ahmad Fanani,  Wakapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (16/6/2023).

Sebelum melakukan perbuatan cabul itu, tersangka H mengiming-imingi korban uang senilai Rp 2.000. Lokasi pencabulan dilakukan di gudang rumah milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 atau 76B Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kejadian terungkap saat ibunda NHR, yaitu F menjumpai  alat vital putrinya lebam. Namun, saat itu korban awalnya mengaku akibat luka bermain sepeda.

Sampai akhirnya anaknya mengaku menjadi korban pencabulan H. Kemudian F melaporkan pelaku kepada Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.

Load More