Pelaku dijerat ancaman 15 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma hingga melayangkan permintaan ini.
NHR adalah gadis kecil berusia sembilan tahun, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Cipayung, Jakarta Timur. Ia telah mengalami peristiwa yang meruntuhkan dunia kanak-kanaknya yang ceria dan penuh harapan di masa depan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, ibunya yang berinisial F menyatakan bahwa kasus pencabulan yang terjadi atas putrinya itu membuat trauma.
Disebutkannya sudah beberapa kali korban meminta untuk mengganti kelamin.
"Berubah semuanya. Jadi awalnya dia pengen jadi lelaki, pengen operasi kelaminnya. Namanya ingin diubah," jelasnya.
Polisi telah menangkap pelakunya, seorang lelaki berinisial H (65). Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat pencabulan sebanyak lima kali.
"Kami berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias H, laki-laki umurnya 65 tahun," tegas AKBP Ahmad Fanani, Wakapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (16/6/2023).
Sebelum melakukan perbuatan cabul itu, tersangka H mengiming-imingi korban uang senilai Rp 2.000. Lokasi pencabulan dilakukan di gudang rumah milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 atau 76B Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian terungkap saat ibunda NHR, yaitu F menjumpai alat vital putrinya lebam. Namun, saat itu korban awalnya mengaku akibat luka bermain sepeda.
Sampai akhirnya anaknya mengaku menjadi korban pencabulan H. Kemudian F melaporkan pelaku kepada Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.
Berita Terkait
-
Disebut Lambat Tangani Dugaan Kasus Pencabulan Oknum Guru Agama, Polres Bogor Bantah Tudingan: Untuk Perkara Ini...
-
Guru Agama di Bogor Diduga Cabuli Muridnya Sendiri
-
TERUNGKAP! Rahasia Hitam di Balik Kemewahan Tasyi Athasyia di Dubai, Karyawan Makan Lauk Sisa
-
Perkembangan Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo: AG Jalani Visum Setelah Laporkan Pacarnya untuk Dugaan Pencabulan
-
CEK FAKTA: Timnas Indonesia Bisa Bikin Myanmar Trauma, Mengapa Video Ini Punya Judul Begitu Bombastis?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?