Pelaku dijerat ancaman 15 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma hingga melayangkan permintaan ini.
NHR adalah gadis kecil berusia sembilan tahun, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Cipayung, Jakarta Timur. Ia telah mengalami peristiwa yang meruntuhkan dunia kanak-kanaknya yang ceria dan penuh harapan di masa depan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, ibunya yang berinisial F menyatakan bahwa kasus pencabulan yang terjadi atas putrinya itu membuat trauma.
Disebutkannya sudah beberapa kali korban meminta untuk mengganti kelamin.
"Berubah semuanya. Jadi awalnya dia pengen jadi lelaki, pengen operasi kelaminnya. Namanya ingin diubah," jelasnya.
Polisi telah menangkap pelakunya, seorang lelaki berinisial H (65). Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat pencabulan sebanyak lima kali.
"Kami berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias H, laki-laki umurnya 65 tahun," tegas AKBP Ahmad Fanani, Wakapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (16/6/2023).
Sebelum melakukan perbuatan cabul itu, tersangka H mengiming-imingi korban uang senilai Rp 2.000. Lokasi pencabulan dilakukan di gudang rumah milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 atau 76B Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian terungkap saat ibunda NHR, yaitu F menjumpai alat vital putrinya lebam. Namun, saat itu korban awalnya mengaku akibat luka bermain sepeda.
Sampai akhirnya anaknya mengaku menjadi korban pencabulan H. Kemudian F melaporkan pelaku kepada Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.
Berita Terkait
-
Disebut Lambat Tangani Dugaan Kasus Pencabulan Oknum Guru Agama, Polres Bogor Bantah Tudingan: Untuk Perkara Ini...
-
Guru Agama di Bogor Diduga Cabuli Muridnya Sendiri
-
TERUNGKAP! Rahasia Hitam di Balik Kemewahan Tasyi Athasyia di Dubai, Karyawan Makan Lauk Sisa
-
Perkembangan Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo: AG Jalani Visum Setelah Laporkan Pacarnya untuk Dugaan Pencabulan
-
CEK FAKTA: Timnas Indonesia Bisa Bikin Myanmar Trauma, Mengapa Video Ini Punya Judul Begitu Bombastis?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'