Sebelum kedatangan AGH, lembaga pembinaan itu belum pernah punya tahanan anak perempuan.
Sedih, akan tetapi reputasi ini benar terjadi. Sosok AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum atau terpidana anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina mencatat rekor. Ia menjadi anak perempuan pertama penghuni lembaga pembinaan anak di Tangerang, Provinsi Banten.
Terpidana anak ini adalah pacar, atau menurut kuasa hukumnya telah putus dari Mario Dandy Satriyo, pemuda usia 20 tahun yang menjadi penganiaya berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, lelaki usia 17 tahun, mantan pacar AGH sebelum pacaran dengan Mario Dandy Satriyo.
Dikutip dari kanal News Suara.com, AGH disebutkan kuasa hukumnya tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
"AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," demikian penjelasan Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).
Perempuan muda usia 15 tahun itu menjalani masa hukuman kurungan di LPKA Tangerang mulai 14 Juni 2023.
Awalnya, AGH menjadi tahanan anak perempuan satu-satunya di LPKA Tangerang. Kemudian beberapa hari kemudian ada yang menyusul ditempatkan di sana.
"Di LPKA, jam 5 sore harus sudah masuk ke dalam tahanan. Jam 7 pagi baru boleh keluar, ada aktivitas yang ditentukan oleh LPKA di sana," lanjut Mangatta Toding Allo.
Saat pertama berada di LPKA Tangerang, AGH disebutkan Mangatta Toding Allo mengalami gangguan psikologis.
"Psikisnya dalam 14 hari sangat goyang," jelas kuasa hukum itu selesai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Ia menilai kondisi LPKA Tangerang tidak cocok dengan kondisi AGH saat ini.
"Tempat LPKA kondisinya juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak. Itu yamg kami sayangkan," lanjut Mangatta Toding Allo.
Selain itu, hak pendidikan AGH selama menjadi tahanan di LPKA Tangerang juga disorotnya. Disebutkan bahwa kliennya tadi belum mendapat pendidikan dari pihak terkait.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum AGH akan mengajukan hak pendidikan terhadap AGH kepada pihak LPKA.
"AG sampai saat ini belum menerima pendidikan. Sejak ditahan Februari lalu. Makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," lanjut Mangatta Toding Allo.
"Karena LPKA di Tangerang belum ada pendidikan untuk anak perempuan, LPKA untuk laki-laki saja," tandasnya.
Dalam perkara penganiayaan berat berencana Cristalino David Ozora Latumahina, AGH divonis 3,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi Pasal 355 adalah: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mario Dandy Satriyo Ditembak Bagian Kaki Karena Melarikan Diri?
-
Mario Dandy Satriyo Menatap AGH di Sidang Pengadilan Penganiayaan Berat Berencana, Apa Daya Tidak Direspons
-
Mario Dandy Satriyo Abaikan Teguran Jaksa Soal Pemakaian Baju dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Berat Berencana David Ozora
-
Dari Persidangan Mario Dandy Satriyo: Mantan Absen karena Sakit Batu Ginjal, Hakim Minta JPU Menghadirkannya
-
Sidang Mario Dandy Satriyo Digelar Tertutup: Mantan Digantikan Adik, Kuasa Hukum Anak Korban Bicara Soal Saksi Mahkota
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Lee Jun Ho Berpeluang Bintangi Drakor Embassy for Foreign Monsters in Korea
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
70 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 Juni 2026: Sikat Jersey CR7, Diamond, dan Gloo Wall
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Hijriah 1448 H: Arab, Latin, hingga Waktu Terbaik Membacanya
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Pelaku Penembakan dan Penyerangan Sejumlah Pekerja di Inhu Dibekuk di Batam