/
Rabu, 28 Juni 2023 | 15:47 WIB
Mario Dandy Satriyo dan AGH di masa pacaran ([Twitter].)

Dalam persidangan, dua sosok yang dahulu sangat intim dan hangat ini tampil berkebalikan. Mulai penyangkalan sampai rasa grogi lengkap ada.

AG atau AGH adalah terpidana anak dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo kepada anak korban Cristalino David Ozora Latumahina. Perempuan berusia 15 tahun itu kini menjalani masa tahanan 3,5 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Tangerang.

Pacarnya, Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun disebutkan lewat kuasa hukum telah putus dari AGH. Sedangkan anak korban adalah mantan pacar AGH yang berusia 17 tahun.

Dikutip dari kanal News Suara.com, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/6/2023) AGH dan Mario Dandy Satriyo bisa memiliki pandangan berbeda untuk satu hal yang sama.

Sebagaimana dituturkan Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH, saat kliennya didatangkan sebagai saksi dan memberikan keterangan, Mario Dandy Satriyo membantah kesaksian yang disampaikan AGH di depan hakim.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, sesudah selesai Mangatta Toding Allo memberikan pernyataan, "Dari MDS (Mario Dandy Satriyo) ada penyangkalan."

Uniknya, tidak demikian dengan terdakwa Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan. Pemuda berusia 19 tahun yang menjadi teman Mario Dandy Satriyo dan melakukan perekaman menggunakan ponsel saat kejadian penganiayaan atas korban Cristalino David Ozora Latumahina pada 20 Februari 2023.

"Tapi dari Shane, ia mengakui dan membenarkan semua statement dari AG. Itu yang tidak bisa kami komentar lebih lanjut karena terkait dengan anak," tandas Mangatta Toding Allo.

Selain sikap yang ditunjukkan Mario Dandy Satriyo lewat penyangkalan keterangan AGH, serta Shane Lukas yang membenarkan, AGH sendiri tampil grogi.

""Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan," jelas Mangatta Toding Allo.

Kuasa hukum ini menyatakan bahwa di persidangan kliennya memberikan jawaban berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dia sudah paham tapi ada beberapa yang miss, yang dia sampaikan tidak sesuai dengan BAP. Tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," tukas Mangatta Toding Allo.

"AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," tambahnya kemudian.

Dalam pelaksanaan sidang tertutup mengingat AGH sebagai saksi masih berusia 15 tahun atau di bawah umur, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta para pengunjung sidang untuk keluar dan meminta pendamping AGH masuk ke ruang sidang.

Load More