Kuasa hukum penggugat, Alghiffari Aqsa menilai bahwa Bupati Bogor selama ini hanya diam saja terkait urusan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City.
Hal itu membuat pihaknya dari warga Sentul City melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal PSU.
Bahkan, kekinian kata Alghiffari Aqsa, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan warga Perumahan Sentul City.
"Gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU," katanya, kepada wartawan dalam keterangan terrulis yang diterima. Selasa (6/12/2022).
Putusan ini diketok pada 15 November 2022 dan berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022. Sebelumnya, warga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg., tertanggal 27 Mei 2022.
Majelis hakim menilai Bupati Bogor telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Kemudian Bupati Bogor tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta Peraturan Dearah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Pertimbangan lain majelis hakim PTUN Bandung bahwa tindakan Bupati Bogor telah merugikan penggugat. "Karena (penggugat) tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggalnya dengan layak," jelas Alghiffari.
Dia menjelaskan, penggugat masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT. Sentul City. " Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan PT. Sentul City tidak berhak menagih BPPL," terang dia.
Baca Juga: Kelompok Bersenjata di Papua Dilaporkan Bunuh Dua Tukang Ojek
Oleh karena itu, penggugat mendesak:
1. Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan dengan melakukan verifikasi, mengelola, mengawasi dan membina penyerahaan PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City, karena telah melewati tenggang waktu penyerahan PSU. Tenggat waktunya, yakni satu tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama enam bulan terhitung sejak selesainya pembangunan
2. Bupati Bogor menjatuhkan sanksi terhadap PT Sentul City Tbk., karena tidak tertib dan melanggar ketentuan dalam penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan pengawasan penyerahaan PSU di kawasan Perumahan Sentul City, karena terdapat dugaan kuat tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian negara dan atau daerah Kabupaten Bogor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Iran Cap Halal Luncurkan Rudal ke Kapal Antek Zionis Israel yang Lewat Selat Hormuz
-
Java Jazz Festival 2026 Pindah ke PIK 2, Boyong Jon Batiste hingga Wave to Earth
-
Jelang Pembatasan, Pelabuhan Ketapang Dipadati Antrean Truk
-
Lebaran Tanpa Pulang Kampung: Kisah Pilu Pekerja di Yogyakarta, Tiket Mahal dan Ekonomi Sulit
-
Kocak! Zionis Israel Senbunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan
-
Rahasia di Balik Lonjakan Ekonomi Jawa Tengah: Angka Investasi Melesat, Lapangan Kerja Tercipta
-
Rudal Kiamat Iran Hujan di Malam Lailatul Qadar, Ratusan Antek Zionis Jadi Korban
-
Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Yuk Hitung Mundur Hari Raya Idulfitri 1447 H
-
Nyawa Donald Trump Terancam, Keamanan Gedung Putih Jebol Diteror Mobil Van
-
Dari Semua Penjuru Mata Angin, Rudal Iran dan Roket Hizbullah Hantam Wilayah Israel