Kuasa hukum penggugat, Alghiffari Aqsa menilai bahwa Bupati Bogor selama ini hanya diam saja terkait urusan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City.
Hal itu membuat pihaknya dari warga Sentul City melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal PSU.
Bahkan, kekinian kata Alghiffari Aqsa, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan warga Perumahan Sentul City.
"Gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU," katanya, kepada wartawan dalam keterangan terrulis yang diterima. Selasa (6/12/2022).
Putusan ini diketok pada 15 November 2022 dan berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022. Sebelumnya, warga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg., tertanggal 27 Mei 2022.
Majelis hakim menilai Bupati Bogor telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Kemudian Bupati Bogor tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta Peraturan Dearah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Pertimbangan lain majelis hakim PTUN Bandung bahwa tindakan Bupati Bogor telah merugikan penggugat. "Karena (penggugat) tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggalnya dengan layak," jelas Alghiffari.
Dia menjelaskan, penggugat masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT. Sentul City. " Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan PT. Sentul City tidak berhak menagih BPPL," terang dia.
Baca Juga: Kelompok Bersenjata di Papua Dilaporkan Bunuh Dua Tukang Ojek
Oleh karena itu, penggugat mendesak:
1. Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan dengan melakukan verifikasi, mengelola, mengawasi dan membina penyerahaan PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City, karena telah melewati tenggang waktu penyerahan PSU. Tenggat waktunya, yakni satu tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama enam bulan terhitung sejak selesainya pembangunan
2. Bupati Bogor menjatuhkan sanksi terhadap PT Sentul City Tbk., karena tidak tertib dan melanggar ketentuan dalam penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan pengawasan penyerahaan PSU di kawasan Perumahan Sentul City, karena terdapat dugaan kuat tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian negara dan atau daerah Kabupaten Bogor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Riset UI: Pengguna Pindar AdaKami Melek Keuangan, Tapi Masih Rentan Terjebak Utang
-
Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
-
Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata
-
Semifinal Liga Champions: Enrique Sesumbar Sebut PSG Lebih Baik dari Bayern Munich
-
XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital
-
Beda Gaya Al Ghazali vs Dul Jaelani Ucap Selamat Nikah ke El Rumi, Ada yang Bongkar Momen PDKT
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Bukan Snapdragon, Ini Alasan Mulia MU Ganti Sponsor Lawan Brentford
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini