Feni Rose baru-baru ini telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan tentang pencemaran nama baik yang dilaporkan Deolipa Yumara.
"Beliau tadi sudah di BAP," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Deolipa mengungkapkan, selama bertemu penyidik Feni Rose tidak menunjukan rasa bersalah.
"Kalau dari pernyataan penyidik kepada saya, ya datar-datar saja. Mungkin saja merasa tidak bersalah," ungkap Deolipa Yumara.
Mantan presenter Silet itu bahkan menolak berdamai dengan Deolipa Yumara. Feni Rose meminta penyidik melanjutkan proses hukum atas laporan sang pengacara.
"Tadi kabarnya sudah bicara sama penyidik. Penyidik meminta restorative justice, tapi kabarnya beliau menolak. Katanya lanjut saja," ujar Deolipa Yumara.
Ia pun mengaku menyayangkan Feni Rose menolak penawaran damai dari penyidik. Deolipa pun menegaskan siap memenuhi tantangan sang presenter melanjutkan proses hukum.
"Yang penting, ini proses hukum berjalan," ucap Deolipa Yumara.
Sementara itu, Feni Rose menghindari awak media usai diperiksa. Ia diduga meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Selatan lewat pintu lain yang tidak terdapat kerumunan wartawan.
Baca Juga: Rp 11 Miliar Barang Ilegal Dihancurkan Kantor Bea Dan Cukai Sumsel
Diketahui, Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2022. Ia menuding perempuan 49 tahun melakukan pencemaran nama baik saat berbincang dengan Tata Liem.
Laporan Deolipa Yumara terhadap Feni Rose terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Feni Rose Tak Gentar Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Tolak Damai dengan Deolipa Yumara
-
Diperiksa Hari Ini, Feni Rose Menolak Damai dengan Deolipa Yumara
-
Dulu Rebut Istri Orang, 10 Tahun Berlalu Lee Jeong Hoon Merasa Bersalah Saat Dipeluk Irwan Chandra
-
Momen Haru Penghina Dewi Perssik Meminta Maaf Sambil Bersujud Tuai Komentar Menohok dari Netizen
-
Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Dicabut dari UU ITE, Momentum Positif Bagi Kebebasan Berekspresi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Sinopsis Tokyo Middle 30, Drama Jepang yang Dibintangi Riisa Naka
-
Anime Aksi SAKAMOTO DAYS Season 2 Umumkan Tayang Januari 2027 di Netflix
-
Bisakah Plastik Dibuat Lebih Mudah Terurai? Penelitian Baru Tawarkan Pendekatan Lewat Upcycling
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Tragedi Nobar Piala Dunia 2026: Suporter Yordania Tewas Terinjak-injak
-
Menelusuri Kehidupan Sosial Batavia di Buku Jean Gelman Taylor