Acsenahumanis Respon Foundation melaporkan Bupati Cianjur, Herman Suherman atas dugaan penyelewengan bantuan untuk korban gempa Cianjur ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Merespon laporan dugaan penyelewengan oleh Bupati Cianjur itu, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku prihatin.
“Jika benar demikian, tentu tindakan demikian adalah moral hazard (risiko moral) yang susah diterima dengan akal dan logika sehat,” kata Didik, Selasa (27/12/2022) dikutip dari Antara.
Didik menilai aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus memberi atensi jika ada informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut. Bila ada bukti permulaan yang cukup, lanjut dia, maka bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur. Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Ia memaparkan Indonesia sedianya telah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana, termasuk bantuan dari luar negeri di antaranya, (1) UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional; (2) UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana; (3) PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; (4) PP 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Berikutnya, (5) PP 8/2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; (6) Peraturan Menteri Keuangan 69/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam; (7) Peraturan Kepala BNPB 3/2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana; (8) Peraturan Kepala BNPB 6/2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana.
Sebagaimana Peraturan Kepala BNPB 6/2018, ia menyebut mekanisme masuknya bantuan internasional diawali dengan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan. Kemudian, ujarnya lagi, BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik/peralatan dan kebutuhan personel yang profesional.
“Bahkan, jika bantuan tersebut berupa uang harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus,” ucapnya.
Baca Juga: Pengendara Moge Harley Davidson Tabrak Seorang Nenek di Menteng Hingga Tewas
Ia menyebut pemanfaatan bantuan internasional juga seharusnya dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. Dalam hal itu, ujarnya lagi, BNPB berwenang untuk mengkoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional Penanganan Darurat Bencana (PDB) atau Posko Nasional PDB.
“Dan penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan internasional ini menjadi tanggung jawab BNPB. Jika ingin menelusuri adanya potensi penyimpangan dan siapa yang harus bertanggung jawab, sangat loud and clear aturan main dan regulasi-nya,” kata Didik.
Sebelumnya, Senin (26/12), KPK menerima laporan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan bantuan untuk penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
KPK memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menelaah dan memverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Laporan itu dilakukan oleh Acsenahumanis Respon Foundation terhadap Bupati Cianjur Herman Suherman pada Jumat (16/12/2022).
Sementara itu, berdasarkan informasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dirilis KPK. Tertulis Herman Suherman melaporkan harta kekayaan miliknya pada 17 Januari 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan