/
Kamis, 05 Januari 2023 | 16:25 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. ([ANTARA FOTO/Galih Pradipta])

Masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) akan habis pada 9 Januari 2023. Lantas bagaimana selanjutnya?

Terkait ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto memastikan pihaknya akan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs.

"Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. 

Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.

Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Karena itu, Djuyamto pun menegaskan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tidak akan bebas pada 9 Januari 2023.

"Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus," ujar dia.

Saat ini, para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf masih menjalani tahapan pemeriksaan di persidangan.

Baca Juga: 'Saya Hanya Disuruh Ferdy Sambo' Richard Eliezer Ngaku Menyesal Tembak Yosua

Load More