News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 14:50 WIB
Sejumlah peserta membawa poster saat aksi krisis iklim di depan Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Farida Indriani dalam forum FFA 2026 menekankan bahwa perempuan terdampak kerusakan lingkungan tambang harus dilibatkan dalam kebijakan transisi energi.
  • Pelibatan perempuan wajib dilakukan sejak tahap perencanaan agar kebutuhan masyarakat lokal terakomodasi dalam desain proyek energi bersih tersebut.
  • Victoria Fanggidae mengingatkan transisi energi harus memastikan pembagian manfaat ekonomi dan sosial secara adil bagi masyarakat di kawasan tambang.

Suara.com - Keberhasilan transisi energi tidak hanya ditentukan oleh pembangunan pembangkit energi bersih atau penghentian penggunaan batu bara. Lebih dari itu, prosesnya juga perlu memastikan kelompok yang paling terdampak, termasuk perempuan dan masyarakat lokal, memiliki ruang untuk ikut menentukan arah kebijakan.

Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Farida Indriani, mengatakan perempuan yang tinggal di sekitar kawasan tambang batu bara maupun proyek mineral kritis selama ini kerap menjadi pihak yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan.

Mereka menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pencemaran sumber air, gangguan kesehatan keluarga, hilangnya mata pencaharian, hingga meningkatnya beban kerja domestik ketika lingkungan mengalami degradasi.

Aktivis lingkungan melakukan aksi di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (27/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ironisnya, meski menjadi kelompok yang paling terdampak, perempuan masih minim dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

"Perempuan secara konsisten tidak berada di meja perundingan ketika keputusan tentang penghentian batu bara maupun proyek mineral kritis dibuat," kata Farida dalam General Assembly Fair Finance Asia (FFA) 2026 di Jakarta.

Menurut Farida, transisi energi yang benar-benar adil harus dimulai sejak tahap perencanaan proyek. Pelibatan perempuan tidak cukup dilakukan melalui konsultasi setelah proyek berjalan, tetapi perlu menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan sejak awal.

Dengan demikian, berbagai kebutuhan masyarakat—mulai dari akses air bersih, layanan kesehatan, perlindungan mata pencaharian, hingga mekanisme pembagian manfaat—dapat diakomodasi dalam desain proyek.

Ia juga menekankan pentingnya mengakui perempuan, termasuk perempuan dari masyarakat adat dan komunitas lokal, sebagai pemegang hak (rights holders) sekaligus pengambil keputusan. Karena itu, mekanisme konsultasi publik, pembagian manfaat, hingga penyelesaian pengaduan perlu dirancang agar responsif terhadap perspektif gender.

Pandangan serupa disampaikan Executive Director The PRAKARSA, Victoria Fanggidae. Menurutnya, Indonesia berada di posisi strategis dalam transisi energi Asia karena masih menjadi salah satu negara dengan ketergantungan tinggi terhadap batu bara, sekaligus produsen nikel terbesar di dunia yang menjadi bahan baku penting kendaraan listrik dan teknologi energi bersih.

Baca Juga: Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

Namun, Victoria mengingatkan bahwa meningkatnya permintaan mineral kritis tidak boleh mengulang pola eksploitasi yang selama ini terjadi pada industri batu bara.

"Jika masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang dan fasilitas pengolahan tidak diperlakukan sebagai mitra yang setara dan tidak memperoleh manfaat yang adil, maka kita hanya akan mengganti satu bentuk eksploitasi dengan bentuk ketimpangan yang lain," ujarnya.

Karena itu, menurut Victoria, pembagian manfaat kepada masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam setiap proyek transisi energi. Ia menilai keberhasilan transisi tidak hanya diukur dari berkurangnya emisi karbon, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat lokal, termasuk perempuan, memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara adil. 

Load More