News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 14:47 WIB
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • LPSK menolak permohonan Justice Collaborator tersangka korupsi tata kelola Program MBG, Sony Sonjaya.
  • Penolakan terjadi karena Sony dinilai sebagai pelaku utama dan tidak memberikan informasi mengenai keterlibatan pihak lain.
  • Sony juga dianggap tidak memenuhi persyaratan komitmen pengembalian aset dan tidak terbukti menerima ancaman selama proses hukum.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. LPSK menilai Sony tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan hasil asesmen menyimpulkan permohonan Sony tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah tentang Justice Collaborator.

“Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Menurut Susilaningtias, salah satu alasan penolakan karena Sony tidak memberikan informasi secara terbuka mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025,” ujarnya.

LPSK juga menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi Justice Collaborator.

Selain itu, LPSK tidak menemukan adanya ancaman terhadap Sony selama proses hukum berlangsung.

“Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada,” jelas Susilaningtias.

Menurut Susilaningtias, Sony juga belum menyampaikan komitmen untuk mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Sebelumnya, Sony mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejaksaan Agung menduga ketiganya menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sehingga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik, puluhan ribu tablet, puluhan ribu pasang sepatu, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More