/
Rabu, 11 Januari 2023 | 23:09 WIB
Aremania membawa foto korban saat memperingati 40 hari Tragedi Kanjuruhan. ([ANTARA FOTO/Prabowo])

Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pengakuan itu pun mendapat pujuan dari sejumlah kalangan.

Namun di sisi lain, publik mempertanyakan mengapa kasus Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan 135 orang juga tak diakui sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat.

"Presiden Jokowi umumkan 12 kasus pelanggaran ham berat. Kanjuruhan ndak ada," tulis pengguna Twitter @nemubuku, Rabu  (11/1/2023).

Bukan cuma Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 saja, netizen juga menyebut beberapa tragedi yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.

"Dari 12 pelanggaran tsb, semuanya menyalahkan Presiden terdahulu. Lalu, apa dimasa Tuan tdk ada pelanggaran HAM?
1. Tewasnya para petugas KPPS 2019
2. Pembantaian KM 50 th 2020
3. Tragedi Kanjuruhan Malang
4. Tragedi Wadas Purworejo
Cc 
@jokowi

@mohmahfudmd," tulis @SultanAliNa****.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik sikap Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah yang mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

"Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023) dikutip dari Antara.

Menurut Komnas HAM, lanjut Atnike, pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban serta pemberian kompensasi restitusi, dan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat; serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.

Baca Juga: Akun IG Ini Unggah Chat Sebut Syahrini Kini Ngemis Biar Dapat Job

Berikutnya, Komnas HAM mendukung adanya jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.

Pemajuan dan penegakan HAM yang efektif itu, di antaranya dapat dilakukan dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

Lalu, Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.

"Kami pun berpandangan hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor-Timor 1999, peristiwa Abepura 2000, dan peristiwa Paniai 2014," ujar Atnike.

Berikutnya, Komnas HAM meminta berbagai institusi, di antaranya TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM).

Selanjutnya, membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM

Load More