Kuasa hukum terdakwa kasus klitih yakni Ryan Nanda Syahputra (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18), Taufiqurrahman mengaku yakin jika kedua kliennya tidak bersalah.
Untuk itu kedua kliennya tersebut mengajukan permohonan kasasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya, dua terdakwa kasus "klitih" atau kejahatan jalanan itu divonis bersalah atas seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta.
Keduanya sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, namun ditolak.
"Permohonan kasasi ini kami ajukan bukan hanya persoalan bahwa terdakwa dihukum sepuluh atau enam tahun, atau berapa lama, bukan. Tapi ada hal yang sangat prinsip bagi kami adalah ketika fakta persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa ini tidak tahu menahu terkait peristiwa 'klitih' Gedongkining," katanya dikutip dari Antara.
Taufiqurrahman yakin selain tidak mengetahui peristiwa yang terjadi pada 3 April 2022 itu, baik Ryan maupun Fernandito juga tidak berada di lokasi kejadian.
"Jangankan terlibat, tahu saja tidak, dan tidak berada di lokasi. Itu fakta persidangan yang secara materiil terungkap di muka persidangan," ujar dia.
Karena itu, dalam kasasi tersebut pihaknya meminta kliennya dapat dibebaskan dan penegak hukum dapat menangkap pelaku kejahatan jalanan atau "klitih" yang sebenarnya.
"Mereka adalah pelajar, anak-anak remaja yang membutuhkan bimbingan. Mereka harus menjalani satu keadaan yang itu sangat luar biasa bagi mereka," kata Taufiqurrahman.
Baca Juga: Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Cilegon Gagahi Anak Kandung Berusia 15 Tahun
Berdasarkan ketentuan, kata dia, Mahkamah Agung (MA) memiliki waktu enam bulan untuk menangani perkara kasasi. Sedangkan kuasa hukum punya waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi atau paling lambat sudah diserahkan pada 26 Januari 2023.
Di dalam memori kasasi, Taufiqurrahman memastikan bakal menyertakan sejumlah fakta baru.
Menurut dia, pertimbangan putusan majelis hakim yang mengabaikan kesaksian teman-teman terdakwa juga bakal disertakan.
"Ada beberapa hal (fakta baru), ada saksi, dan ada juga barang bukti juga nanti, tapi untuk sementara masih kami 'keep' dulu, nanti insyaallah jadi kejutan spesial di 2023," ujar dia.
Ia menyebut putusan banding Pengadilan Tinggi DIY sekadar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanpa disertai pertimbangan yang terperinci.
"Hanya mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri sudah benar, hal mana yang benar juga kami tidak tahu karena tidak termuat di dalam putusan banding," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pelatih Hyundai Hillstate Blak-blakan Puji Megawati Hangestri Jelang V-League
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
6 Cushion Lokal yang Murah dan Bagus: Mulai Rp50 Ribuan, Awet Hingga 12 Jam
-
Sihir Marcus Rashford Kunci Gelar LaLiga, Sang Bintang Berharap Dipermanenkan
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Klasemen Liga Prancis: PSG di Ambang Gelar, Lille Berjuang ke Liga Champions
-
Hari Bahagia Berubah Panik, Anak Jessica Iskandar Alami Cedera Tangan Saat Ultah
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita