Terdakwa Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Kuat pun mengaku bingung dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ini menegaskan tidak tahu bahwa Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan pledoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua pada tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf juga mengaku bingung dan tidak paham atas dakwaan jaksa kepada dirinya yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum," tutur Kuat Ma'ruf.
Sejumlah tuduhan yang Kuat Ma'ruf sebutkan adalah anggapan para penyidik bahwa Kuat menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah.
Serta tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.
"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," katanya.
Kuat Ma'ruf juga menyanggah tuduhan dirinya bersekongkol dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil persidangan, jelas Kuat, tidak ada satu pun saksi, video rekaman, atau bukti lainnya yang menyatakan bahwa dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Dia juga menyanggah tuduhan dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua karena Kuat menutup pintu dan menyalakan lampu.
Kuat Ma'ruf menegaskan tindakan tersebut sudah menjadi rutinitas dirinya sebagai ART.
"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" tambahnya.
Karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutus perkara itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Piala Dunia 2026: Lobi FIFA, Zohran Mamdani Sediakan Tiket Murah Bagi Warga New York
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Berawal dari Kuala Lumpur, Zus Coffee Kini Siap Temani Perjalanan Harian Pecinta Kopi Indonesia
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
-
Pemain Keturunan Indonesia Tijjani Reijnders Diincar Arsenal dan Juventus
-
10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga CPO, Modus Operandinya Lintas Negara
-
Skuad Timnas Norwegia di Piala Dunia 2026: Erling Haaland dan Odegaard Mimpin Skuad Mewah Landslaget
-
Phil Foden dan Cole Palmer Dicoret dari Timnas Inggris untuk Piala Dunia 2026, Kenapa?
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 22 Mei 2026: Amankan Final Shot Gerhana dan Skin SG2 Mengerikan