/
Selasa, 24 Januari 2023 | 14:34 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). ([ANTARA])

"Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf hukuman pidana penjara delapan tahun.

Load More