Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada tiga hal memberatkan bagi mantan Korspri Kadiv Propam Chuck Putranto yang dituntut 2 tahun penjara yakni turut serta dalam mengambil dan menyimpan DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.
Yang pertama, jaksa menilai Chuck menyadari jika perbuatannya mengambil dan menyimpan DVR CCTV kompleks Sambo tanpa surat perintah resmi.
"Berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang replik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (27/1/2023).
Kedua, jaksa menyebut Chuck sebagai seorang perwira polisi yang seharusnya memahami tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Bukannya mencegah, Chuck justru ikut-ikutan mengambil dan menyimpan DVR CCTV tersebut.
"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut.
Kemudian, jaksa juga menilai tindakan Chuck menyerahkan DVR CCTV kompleks Sambo ke mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo menyebabkan terganggunya sistem elektronik di lokasi DVR CCTV.
"Megakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos security," imbuhnya.
Selain membacakan poin memberatkan, jaksa turut memaparkan tiga poin meringankan dari tuntutan 2 tahun penjara Chuck.
Jaksa menilai Chuck masih muda dan mampu memperbaiki diri di kemudian hari. Lalu, Chuck disebut sopan sepanjang persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa bersikap Sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," papar jaksa.
Chuck Dituntut 2 Tahun Penjara
Adapun Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara selaku terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa penuntut umum meyakini Chuck telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Berita Terkait
-
Ancaman Hukuman Lebih Tinggi dari Arif Rahman, Chuck Putranto Eks Korspri Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus OOJ
-
Balas Isi Pleidoi, Jaksa: Hubungan Ricky Rizal dan Intellectual Dader Ferdy Sambo Tak Terpisahkan!
-
Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!
-
Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri