/
Kamis, 16 Februari 2023 | 16:58 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tampak menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023). ([Tangkapan Layar])

"Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua," kata Fadil.

Load More