Pakaian branded impor bekas atau thrifting kerap kali menjadi pilihan warga yang ingin menggunakan barang branded namun hanya memiliki budget terbatas. Selain thrifting, ada juga yang memilih barang KW atau barang palsu jika belum punya dana yang cukup untuk membeli produk yang asli.
Kekinian, pemerintah baru saja melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting karena dianggap bakal membunuh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.
Namun di sisi lain, penggunaan barang palsu juga tengah menjadi sorotan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut penggunaan barang palsu tidak hanya dapat mematikan ekonomi nasional, tapi, juga menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List yang diberikan Amerika Serikat pada Indonesia.
Prioriy Watch List adalah daftar negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) cukup berat. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam keterangan resmi, Jumat (24/3/2023) menyayangkan adanya temuan pejabat pemerintah yang menggunakan barang palsu.
"Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut sebab kami di DJKI beserta delapan kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops) berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia," kata Razilu dikutip dari Antara.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Ops Anom Wibowo melanjutkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mensertifikasi pusat perbelanjaan di DKI Jakarta.
"Kami sedang melakukan proses komunikasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta tentang rencana Sertifikasi Mal sejak sebulan yang lalu dan saat ini sedang berjalan. Tidak hanya kita, pihak asing pun tahu kalau di ada mal di Jakarta yang menjual barang palsu, tapi, kami tidak bisa bertindak tanpa pengaduan," kata Anom.
DJKI tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran KI tanpa adanya aduan dari pemilik KI karena hukum KI menggunakan delik aduan. Namun, Anom menyatakan mereka akan terus melakukan pemantauan di pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia.
Sertifikasi Pusat Perbelanjaan adalah salah satu program unggulan DJKI sejak 2022. Program tersebut dilanjutkan di tahun ini untuk memastikan seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia tidak menjual barang-barang yang melanggar KI melalui sosialisasi dan edukasi pada seluruh penyewa tempat dan pengelola pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah DI Yogyakarta dan Sekitarnya Tanggal 25 Maret 2023
DJKI akan memberikan sertifikat setelah mal tersebut dapat memenuhi syarat, contohnya melalui survei lapangan dan kuesioner terhadap pengelola, penyewa, dan konsumen pusat perbelanjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah
-
Novel Tanjung Luka, Pencarian Kebenaran di Tengah Prasangka Masyarakat
-
Cemburu Buta Suami di Banyuwangi Berujung Tragedi Minggu Pagi
-
Achilles Bidik Kebutuhan Bisnis dari Transaksi hingga Pendanaan
-
1.300 Penerbangan Dibatalkan karena Topan Dolphin di Shanghai
-
Mitos macOS Lebih Aman Runtuh: Riset Kaspersky Ungkap Pengguna Mac Lebih Rentan Terkena Malware
-
Cushion Glad2Glow Pink dan Silver, Apa Bedanya? Ini Kelebihan Masing-Masing
-
Eks Menhan Mark Esper: Tawaran Damai Iran Konyol, Merasa Lagi di Atas Angin
-
Selat Hormuz Siap Dibuka Jika AS Mau Bayar Kompensasi ke Iran, Berapa Nominalnya?
-
PLTA Garung Pasok Energi Bersih ke Sistem Jawa-Bali, Aliri Listrik 30 Desa