/
Minggu, 02 April 2023 | 12:05 WIB
Tangkapan layar video makam Arya Saputra yang tercium semerbak wangi. [Instagram]

Hingga detik ini pelaku utama pembacokan maut pelajar di Kota Bogor Arya Saputra belum juga ditangkap.

Kekinian, kasus pembacokan berujung tewasnya pelajar SMK Arya Saputra (16) di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jumat 10 Maret 2023 silam, memasuki babak baru.

Kedua tersangka yang sudah diciduk polisi, yakni MA (17) dan SA (18), disebut bakal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bogor, Senin 3 Maret 2023 mendatang.

Menilik laman sipp.pn-bogor.go.id, sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bgr akan dimulai pukul 09.00 WIB di PN Kota Bogor.

Adapun jenis perkara yang akan digelar PN Kota Bogor tersebut yakni 'pengeroyokan yang menyebabkan kematian'.

Dalam sidang nanti, terdakwa tidak dihadirkan dalam muka persidangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng mengatakan, proses penegakan hukum sudah berlangsung dengan adanya pelimpahan dari penyidik Reskrim Polresta Bogor Kota kepada Kejari, untuk bisa diproses pada tahap selanjutnya.

Menurut dia, penelitian dan pemberkasan kasus juga sudah selesai dari seksi pidana umum. Kejaksaan Negeri akan mendaftarkan perkara tersebut untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bogor.

"Sudah kita siap menyidangkan pelaku pembunuhan itu, jaksa yang menuntut juga sudah siap dengan sertifikasi khusus untuk persidangan anak berhadapan dengan hukum," katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Cerai dengan Muzdalifah dan Jadi Duda, King Nassar Mengaku Lebih Sukses

Diketahui, kedua tersangka MA dan SA sudah diciduk polisi, namun pelaku utama pembacokan Arya Saputra, ASR alias Tukul, hingga kini belum ditangkap polisi.

Load More