/
Sabtu, 08 April 2023 | 14:07 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Antara)

Kabar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne  menyegel Gereja baru-baru ini menuai pro kontra di kalangan publik. 

Tak hanya warga Indonesia, terbaru Misionaris di Filipina bahkan langsung membuat surat terbuka merespon kejadian Bupati Purwakarta segel gereja.

Keputusan Ambu Anne menyegel Gereja Kristen Protestan Sumalungun (GKPS) di desa Cigelem, kecamatan Babakancikao, Purwakarta memantik reaksi berbagai pihak. 

Salah satunya dari seorang misionaris asal Indonesia yang kini bertugas di Filipina, Pater Yohanes Kopong, MSF. Yohanes Kopong membuat surat terbuka yang diunggah di akun facebooknya. 

Dalam penyataan resminya, Ambu Anne mengatakan penyegelan gereja itu dilakukan karena belum ada izin.

Merespon kejadian itu, Yohanes Kopong menyebut penyegelan gereja itu tak sesuai dengan UUD 1945. 

Dimana di sisi lain, pemerintah menegaskan keterlibatan Israel di piala Dunia U-20.

Penolakan dilakukan dengan alasan adanya penjajahan Israel atas Palestina. 

Namun, nyatanya di Indonesia sendiri, "penjajahan" juga masih berlangsung dan menimpa sesama warga negara.

Baca Juga: Video Kang Dedi Mulyadi Omongin Aib Istri Kembali Viral: Nggak Boleh, Ambu Anne itu...

Surat terbuka itu pun langsung disampaikan Yohanes Kopong di akun facebooknya. Berikut isi surat terbuka misionaris di Filipina tersebut:

Yang Terhormat Para Tuan Republik:

Bela Kemerdekaan Palestina: UUD 1945, Kemerdekaan Beribadah: SKB 2 Menteri?.

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 02-April-2023, Bupati Purwakarta: Anne Ratna Mustika menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakrta karena tidak memiliki ijin (IMB). 

Setiap tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok agama lain di Republik ini entah itu pelarangan beribadah di rumah, pelarangan mendirikan rumah ibadah, penghentian ibadah karena dianggap bangunan yang digunakan bukan rumah ibadah dasarnya selalu SKB 2 Menteri terkait IMB.

UUD 1945, pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya tunduk pada SKB 2 Menteri yang dari segi kedudukan lebih rendah dari UUD 1945 ketika berurusan dengan agama terutama kalau berhadapan dengan kelompok minoritas.

Sangat, sangat ironis! Membela kemerdekaan negara lain justru menggunakan landasan Konstitusi dalam hal ini Pembukaan UUD 1945. Namun untuk membela kemerdekaan warganya sendiri dalam hal kebebasan beragama dan beribadah justru landasannya adalab SKB 2 Menteri yang justru semakin mempertegas penjajahan di Republik seperti yang tak bertuan ini.

Dalam urusan kebebasan beragama dan beribadah di Republik tak bertuan ini, UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD’45 hilang tanpa jejak, tidak dijadikan landasan Konstitusional melainkan SKB 2 Menteri yang terkesan memperlihatkan bentuk penjajahan baru di negeri ini. Dari segi kedudukan UUD’45 sejatinya lebih kuat dan mengikat tapi justru tunduk pada SKB 2 Menteri yang selama ini menjadi senjata kaum mayoritas untuk “menjajah” kaum minoritas.

Kalau demikian kita ini berdaulat untuk siapa? Untuk Palestina kita tegas mengatakan bahwa sebagai negara kita harus menunjukan kedaulatan kita dengan menegakan Konstitusi UUD’45 tetapi untuk Republik ini ibarat Republik tak bertuan karena UUD’45 tidak ditegakan tetapi SKB 2 Menteri.

Orang berdoa dan beribadah di Republik ini, selalu dijajah dengan SKB 2 Menteri, tapi untuk menolak timnas U-20 Israel kita teriakan Konsitusi UUD’45. Orang berdoa dan beribadah yang tidak pernah menghasilkan peperangan dan penjajahan kita atur sedemikian rupa dengan ragam larangan dan penolakan melalui SKB 2 Menteri. Tapi untuk Palestina kita jadikan UUD’45 sebagai landasan menolak kehadiran timnas U-20 Israel.

Kalau demikian apa bedanya Republik ini dengan Israel? Ini namanya “penjajah” teriak “penjajah” di Republik ini.

Manila: 04-April, 2023

Load More