Seorang petugas dinas sosial (Dinsos) Karawang dengan inisial HYD (40) berbuat keji dengan memperkosa seorang wantia ODGJ yang tinggal di penampungan milik dinsos Kabupaten Karawang.
HYD berstatus sebagai petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang. Menurut keterangan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pemerkosaan dilakukan pelaku di tempat penampungan Dinsos.
AKBP Wirdhanto mengatakan bahwa korban berusia 20 tahun dengan inisial HNA. Korban juga merupakan warga Bandung yang sehari-hari memang tinggal di penampungan milik Dinsos Karawang.
Sementara HYD tiap hari memang bertugas untuk mengurus para penghuni penampungan Dinsos Karawang. Menurut AKBP Wirdhanto, pelaku mengaku bahwa ia tega memperkosa korban karena terangsang melihat korban yang tidur gunakan daster.
Sebelum memperkosa korban, pelaku sempat menyuruh korban untuk mandi dan berganti pakaian. Pemerkosaan dilakukan pelaku pada tengah malam saat korban tertidur.
"Pelaku mengaku karena dorongan hawa nafsu, melihat korbannya tidur dengan pakaian daster," ucap AKBP Wirdhanto seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @ckpinfo.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Selasa 28 Agustus 2023. Aksi keji pelaku terungkap setelah seorang petugas Damkar Karawang mendengar suara gaduh dari tempat penampungan Dinsos.
Saat itu petugas Damkar sedang piket malam dan mendengar suara gaduh dari tempat penampungan Dinsos Karawang. Saksi segera melapor ke pihak kepolisian dan kepala dinsos Karawang.
Pelaku dikenakan pasal 285 Juncto pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gadis Berparas Cantik yang Viral Ternyata Bukan Pelaku Maling Motor, Ia Terpengaruh Pil Koplo
Berita Terkait
-
Edan! Pemuda Blitar Cabuli Pelajar dan Rekam Pakai Ponsel, Padahal Lagi Ramadan
-
4 Rekomendasi Tempat Wisata Hits Kuningan Jawa Barat, Ada Water Park hingga Perkemahan
-
Dilaporkan ke Sespri Kapolri, Yudo Andreawan: Gue Tantang Bisa Masukin Gue Apa Nggak, Bacot Doang!
-
Banjir Kritik dari Publik, Yudo Andreawan Masih Aktif di Twitter, Umbar Caci Maki hingga Klaim Keluarga Tentara
-
Siapa Yudo Andreawan? Doyan Rusuh di Tempat Umum, Dapat Simpatik dari Pandji Pragiwaksono, Kena 'Jab' Jefri Nichol
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup