Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi korban pelecehan seksual terkait persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.
"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ucap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Selasa (9/5/2023).
Saat ini, tutur Maneger, LPSK telah melakukan kontak dengan korban berinisial AD (24) yang diwakili penasihat hukumnya.
Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5).
“Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger.
LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan," ujarnya.
Maneger menjelaskan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual.
Dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.
"Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik," ucap Maneger.
Karena itu, ia mengapresiasi keberanian korban 'staycation bareng bos' modus perpanjangan kontrak kerja, yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.
"LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya," kata Maneger.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Semen Padang vs Persebaya, Bernardo Tavares Waspadai Jebakan Blok Rendah Kabau Sirah
-
Di Balik Kisah Fantasi Big Fish: Mengubah Cara Pandang Kita Pada Kematian
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
6 Sabun Cuci Muka Purbasari untuk Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp30 Ribuan
-
Harga BBM Diesel Nyaris Rp28 Ribu, Kenapa Fortuner dan Innova Malah Makin Laris?
-
Waduk Melati Akan Ditata Jadi Ikon Baru Destinasi Publik Jakarta
-
Skena Kustom Jakarta Bergelora di Deus Kumpul-Kumpul Ride
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Hanya Satu yang Tercecer! 17 Tim Liga 1 Lolos Lisensi, PSBS Biak Ada Apa?