Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi korban pelecehan seksual terkait persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.
"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ucap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Selasa (9/5/2023).
Saat ini, tutur Maneger, LPSK telah melakukan kontak dengan korban berinisial AD (24) yang diwakili penasihat hukumnya.
Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5).
“Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger.
LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan," ujarnya.
Maneger menjelaskan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual.
Dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.
"Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik," ucap Maneger.
Karena itu, ia mengapresiasi keberanian korban 'staycation bareng bos' modus perpanjangan kontrak kerja, yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.
"LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya," kata Maneger.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pekerja Seni vs. Hukum: Dilema Empati Publik di Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
5 Fakta Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Grobogan yang Lukai 6 Warga
-
Dari Teks Jadi Video dalam Hitungan Detik: Bongkar Rahasia Fitur Sakti Sahabat-AI
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Taqy Malik Sentil Jomblo Ngenes, Warganet Balik Serang Isu Wakaf Al-Qur'an
-
Terungkap! Modus Cat Super di Balik Ledakan Maut di Semarang, Ini Fakta Lengkapnya
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Waduh! Kasus Bunuh Diri di Yogyakarta Makin Mengkhawatirkan, Kesehatan Mental Jangan Dianggap Remeh
-
WNA Singapura Tewas Dicor di Cilacap, Ini 7 Fakta Mengejutkan di Baliknya