/
Selasa, 04 Juli 2023 | 22:44 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ([ANTARA])

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengakui telah berbohong saat di-BAP polisi terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

"Yang saya sampaikan saat BAP, itu bohong yang mulia," kata Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Ia menuturkan keterangan yang disampaikan saat BAP merupakan skenario karangannya agar seolah-olah terdakwa Shane Lukas menjadi provokator yang membuatnya emosi hingga memukul korban David.

Selain itu, saat menjalani BAP, Mario Dandy mengaku mengira-ngira sendiri termasuk pertanyaan yang dilontarkan Shane kepadanya untuk meminta perintah saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Mario Dandy menyatakan peran Shane yang menjadi perekam video merupakan perintahnya usai turun dari mobil Rubicon saat di TKP.

Hakim yang mendengar itu, menegaskan kembali apakah Mario Dandy menyampaikan hal tidak benar dalam BAP, Mario menjawab semua yang ditulisnya bohong.

"Jadi, kamu amat berani di depan penyidik bohong?" tanya Hakim dengan nada tegas.

"Saya bohong yang mulia. Sebenarnya dia enggak ngomong gitu. Dia diam saja di tempat kejadian perkara (TKP)," jawab Mario.

Mario Dandy menegaskan pihaknya kali ini mengatakan sejujur-jujurnya lantaran sudah disumpah sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Shane Lukas.

Baca Juga: Kecewa Jaksa Tak Gali Ancaman Penembakan oleh Mario Dandy, Kuasa Hukum David Ozora: Seolah Itu Tak Penting

"Saya berbohong dan pada saat ini saya sudah disumpah dan saya mau mengatakan yang sejujurnya," ungkapnya.

Mario Dandy mengaku kepada Hakim sudah melakukan BAP sebanyak tujuh hingga delapan kali.

Load More