DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta memecat kadernya Cinta Mega dari anggota DPRD DKI. Hal ini buntut kasus bermain game di ruang rapat paripurna, Kamis (20/7/2023).
Ketua DPD PDIP DKI Adi Wijaya juga telah mengajukan penggantian antarwaktu (PAW) ke DPP PDI Perjuangan. Surat PAW itu nantinya untuk ditindaklanjuti ke KPU.
"Selesai rapat pleno kami memberikan sanksi berupa PAW dan akan dikirimkan ke DPP partai," kata Adi, Selasa (26/7/2023).
Di samping itu, Adi mengatakan pihaknya memutuskan tidak mencalonkan Cinta Mega sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024.
"Sebelumnya saya minta maaf atas kelakuan anggota saya yang bernama Cinta Mega. Main apa pun sudah salah di sana, ya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memastikan adanya sanksi terhadap Cinta Mega.
Termasuk kemungkinan mempertimbangkan kembali penempatannya sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 karena main game saat rapat DPRD DKI.
"Sanksi banyak, contohnya apakah yang bersangkutan masih layak dicalonkan kembali atas kejadian itu," kata Gembong.
Gembong menuturkan keputusan tidak dicalonkan menjadi bakal caleg merupakan tahapan paling ringan sebagai sanksi yang diberikan kepada Cinta Mega.
Baca Juga: Anggotanya Main Game di Rapat Paripurna, Fraksi PDIP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Cinta Mega
Menurut dia, sanksi yang lebih berat bisa saja PAW. Namun, hal itu partai yang akan menentukan.
Gembong menyebut kasus Cinta Mega yang main game di ruang rapat paripurna sebagai pembelajaran agar peristiwa seperti itu tidak terulang.
"Iya ini kan akhirnya menjadi pembelajaran bagi kami semua bahwa yang namanya paripurna enggak bisa sembarangan kayak gitu," kata Gembong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Tayang 22 Mei di Netflix, Ladies First Hadirkan Kisah Parallel World Unik!
-
Andi Sudirman: Komcad ASN Sulsel Harus Jadi Teladan
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Polemik LCC Kalbar Viral Kini Disorot Dewan Pendidikan, Singgung Marwah dan Keadilan