News / Metropolitan
Rabu, 13 Mei 2026 | 17:05 WIB
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan memberikan keterangan resmi terkait kasus penyelundupan barang berupa emas, di Bandara Soetta, Tamgerang, Banten, Senin (11/5/2026). ANTARA/Azmi Samsul M
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan merkuri dari tambang ilegal Gunung Botak, Ambon, yang rencananya dikirim ke Filipina.
  • Dua tersangka berinisial MAL dan H ditangkap karena menyembunyikan merkuri dalam gulungan karpet di kontainer pengiriman.
  • Praktik ilegal sejak 2021 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar serta melanggar undang-undang mineral dan batubara.

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan merkuri ke Filipina. Disinyalir merkuri tersebut berasal dari tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Ambon, Maluku.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan asal-usul merkuri dipastikan berasal dari tambang ilegal karena peredarannya dilarang di Indonesia.

“Dan perlu kami jelaskan juga bahwa karena memang dilarang jadi jadi asal usul merkuri pastinya dari tambang ilegal. Jadi kami bisa pastikan dari tambang ilegal,” kata Anton usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Anton menyebut merkuri berasal dari kawasan Gunung Botak di Ambon yang dikenal sebagai lokasi tambang emas ilegal.

“Gunung Botak, di Ambon. Jadi kebanyakan berasal dari mana. Makanya di sana berkaitan dengan penambangan emas,” jelasnya.

Saat ini, kata Anton, pihaknya sedang mendalami soal pelanggaran pidana terkait pengelolaan dan penjualan mineral dari tambang ilegal.

“Nanti akan kami kembangkan terkait tidak pidana di bidang mineral dan batubaranya terutama Pasal 161. Yaitu melakukan pengelolaan dan penjualan mineral atau batubara dari tambang ilegal,” ujarnya

Sejauh ini, lanjut Anton, bahan merkuri banyak dipergunakan sebagai proses pemurnian emas. Selain itu, bahan kimia tersebut juga kerap digunakan dalam produk kosmetik ilegal.

Areal tempat penambangan emas ilegal yang ditutup pihak keamanan setempat di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu (28/11). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye.

“Sebagian besar merkuri itu digunakan untuk dua produk. Produk yang pertama terkait dengan pemurnian emas. Kemudian satu lagi merkuri juga digunakan untuk produk kosmetik,” imbuhnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

“Sehingga kalau rekan-rekan beberapa kali ada perkara terkait penggunaan kosmetik justru malah merusak wajah karena campurannya merkuri,” imbuhnya.

Diketahui, dalam perkara ini polisi telah menangkap dua tersangka, yakni MAL selalu eksportir dan H selaku pemasok merkuri.

Polisi menyebut pengiriman dilakukan dengan modus menyembunyikan botol-botol merkuri di dalam gulungan karpet yang dimasukkan ke kontainer tujuan Manila, Filipina.

Kedua tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2021. Taksiran kerugian negara akibat praktik ilegal itu mencapai Rp30 miliar.

“Kejadian tidak hanya sekali, nilainya bisa sampai 30 miliar dari 2021 sampai saat ini,” tandas Anton.

Load More