/
Rabu, 26 Juli 2023 | 15:45 WIB
Cinta Mega dipecat PDIP dari anggota DPRD DKI Jakarta buntut main games saat rapat paripurna. ([Instagram @cintamega])

Cinta Mega resmi dipecat dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan. Hal ini buntut perilakunya yang tercikduk main game saat rapat paripurna.

Dengan demikian, ke depannya Cinta Mega sudah tidak lagi menerima gaji dan tunjangan sebagai legislator. Padahal gajinya sebagai anggota DPRD DKI diketahui tidaklah kecil.

Diketahui, anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta mulai tahun 2022 ditingkatkan sebesar Rp 26,43 miliar. 

Rinciannya ini terdapat pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022.

KUA PPAS diunggah dalam laman Smart Planning Budgeting DKI Jakarta. Dengan total anggaran sebanyak Rp 177 miliar, setiap anggota dewan dapat menerima Rp139,32 juta per bulan. 

Besaran ini diperoleh dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan.

Adapun berikut rincian penghasilan anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan anggaran belanja gaji dan tunjangan yang berlaku. Di mana masing-masih dari mereka bisa menerima uang Rp 139,32 juta per bulan yang terbagi atas 16 poin.

1. Uang Representasi DPRD Rp 3.702.085.000/tahun untuk 106 anggota dewan (setiap orang per bulan menerima Rp 2.910.444)

2. Tunjangan Keluarga DPRD Rp 749.942.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan menerima Rp 589.577)

Baca Juga: Tak Hanya Dipecat dari DPRD DKI, Cinta Mega Juga Tak Akan Dicalonkan Lagi di Pemilu 2024

3. Tunjangan Beras DPRD Rp 788.640.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 620.000)

4. Uang Paket DPRD Rp 317.323.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 249.467)

5. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Rp 459.217.444/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 239.175)

6. Tunjangan Jabatan DPRD Rp 5.368.022.534/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 4.220.143)

7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Rp 190.780.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 149.984)

8.  Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 27.348.000.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan: Rp 21.500.000)

Load More