Pukulan bertubi-tubi bak didapat terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dalam sidang putusan pada, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy bersalah. Bahkan tidak ada hal meringankan untuk terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Berikut fakta-fakta sidang vonis Mario Dandy Satriyo:
1. Divonis 12 Tahun
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun. Putusan itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin saat membacakan putusan di PN Jaksel.
Baca Juga: Isi Chat Shane Lukas ke Pacar Sebelum Penganiayaan David Ozora: Mau Temani Mario Dandy Fighting
2. Bayar Restitusi
Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada pihak David Ozora.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp 25.150.161.900," kata Alimin.
Perkara restitusi ini juga sesuai tuntutan JPU, atau diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.
3. Mobil Rubicon Dilelang
Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan mobil Rubicon milik Mario Dandy yang digunakan saat penganiayaan terjadi, dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban.
Tag
Berita Terkait
-
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun
-
Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar
-
Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara
-
Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini
-
Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis