Pukulan bertubi-tubi bak didapat terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dalam sidang putusan pada, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy bersalah. Bahkan tidak ada hal meringankan untuk terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Berikut fakta-fakta sidang vonis Mario Dandy Satriyo:
1. Divonis 12 Tahun
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun. Putusan itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin saat membacakan putusan di PN Jaksel.
Baca Juga: Isi Chat Shane Lukas ke Pacar Sebelum Penganiayaan David Ozora: Mau Temani Mario Dandy Fighting
2. Bayar Restitusi
Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada pihak David Ozora.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp 25.150.161.900," kata Alimin.
Perkara restitusi ini juga sesuai tuntutan JPU, atau diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.
3. Mobil Rubicon Dilelang
Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan mobil Rubicon milik Mario Dandy yang digunakan saat penganiayaan terjadi, dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban.
Tag
Berita Terkait
-
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun
-
Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar
-
Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara
-
Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini
-
Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Playdate with Elmo & Friends, Pilihan Liburan Sekolah yang Edukatif dan Menghibur
-
Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Review Cerita Lila: Horor Psikologis yang Lebih Menakutkan dari Sekadar Penampakan
-
Erick Thohir Respons Vietnam Tambah Naturalisasi Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Jumat 19 Juni 2026 di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG