Suara.com - Putra dari Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan tersebut sebagai sanksi atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yangdilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Menjatuhkan pidana terhadap MarioDandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono ketika membacakan amar putusan.
Putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut bahwa Mario terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AG untuk membayar restitusi kepada David sebesar Rp120miliar.
Akan tetapi, Majelis Hakim hanya memutuskan Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Jejak Kasus Mario Dandy
Kasus yang menimpa Mario Dandy Satriyo bermula ketika Mario bertemu dengan mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Ketika itu, Mario menuduh Amanda memberikan informasi kepada Mario mengenai hubungan kekasih Mario, AG dengan David Ozora. Mario pun tersulut emosinya karena merupakan mantan kekasih dari David.
Mario mencoba menghubungi David menggunakan Whatsapp untuk meminta klarifikasi atas informasi dari Amanda. Akan tetapi, pesan dari Mario tidak dibalas oleh David.
Mario juga mencoba menghubungi untuk meminta klarifikasi. Akan tetapi tidak dijawab oleh dan Mario pun marah kepada David. Pada 20 Februari 2023, Mario mengajak David bertemu dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. Dalam pertemuan tersebut, turut serta teman Mario, Shane Lukas.
Baca Juga: Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara
"Mario Dandy Satriyo alias Dandyyang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya dengan mengajak Shane Lukas,"ungkap Jaksa.
Mario, Shane, dan David bertemu di Perumahan Green Permata. Kemudian, Mario melakukan penganiayaan keji terhadap David dengan sengaja memilih kepala David untuk dijadikan target kekerasannya.
Mario sempat menendang kepala David dan melakukan selebrasi ala bintang Portugal, Cristiano Ronaldo. Kondisi David yang sudah bersimbah darah dan tergeletak tak menghentikan niat Mario untuk terus memukulinya. Aksi tersebut disaksikan oleh AG dan Shane, bahkan Shane merekam aksi tersebut menggunakan kamera ponsel.
Penganiayaan tersebut berhenti ketika ibu dari teman David, Natalia Puspita Sari berteriak kepada Mario. David pun mengalami penurunan kesadaran akibatkekerasan di kepala.
Menurut surat keterangan dr Deasy Sugesty Muktiyani, MARS selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan menyatakan bahwa David mengalami kondisi amnesia dan tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi padanya padasaat penganiayaan tersebut.
Atas tindakannya, Mario pun dilaporkan ke kepolisian dan menjalani persidangan. Hingga pada Kamis (7/9/23) PN Jaksel memvonisnya dengan pidana penjara 12 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum serta membayar biaya restitusi Rp25,14 miliar.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara
-
Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas
-
Puas Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah!
-
Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Netizen Masih Pesimis: Remisi Tiap Tahun Paling Jadinya di Bawah 10 Tahun
-
Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar