Suara.com - Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menilai putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) keliru. "Putusan MK itu membuat penetapan jadwal serta caleg dan capres bisa digugat," kata politisi PPP tersebut di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Ahmad Yani juga mengritik peletakan istilah President Threshold (PT) yang menurutnya telah membuat UU Pilpres inskonstitusional sejak awal. Karena itu, kata Ahmad Yani, putusan MK diharapkan dapat memberi jalan keluar. Namun ternyata, kata dia, MK justru mencabut Pasal 112 UU Pilpres.
"Hal itu membuat penantian yang panjang, sia-sia saja," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan pengamat politik, Margarito Kamis. Margarito mengatakan begitu dana untuk pilpres atau jadwal maupun nama-nama capres ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak saat itu pilpres bisa digugat.
"Saya tidak setuju dengan MK. Keputusan tentang President Threshold itu bikin kacau," katanya.
Menurut Margarito, hal yang membatasi orang dapat mengajukan diri menjadi capres bukan dengan President Threshold, tapi persyaratan bahwa capres hanya bisa diajukan melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Dengan putusan MK itu, lanjutnya, pemilu legislatif dan presiden kali ini harus digabung.
"Penghapusan pasal 112 UU Pilpres yang tentang pemisahan Pileg dan Pilpres, maka sudah seharusnya pemilu saat ini digabung," kata Margarito.
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan