Suara.com - Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menilai putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) keliru. "Putusan MK itu membuat penetapan jadwal serta caleg dan capres bisa digugat," kata politisi PPP tersebut di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Ahmad Yani juga mengritik peletakan istilah President Threshold (PT) yang menurutnya telah membuat UU Pilpres inskonstitusional sejak awal. Karena itu, kata Ahmad Yani, putusan MK diharapkan dapat memberi jalan keluar. Namun ternyata, kata dia, MK justru mencabut Pasal 112 UU Pilpres.
"Hal itu membuat penantian yang panjang, sia-sia saja," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan pengamat politik, Margarito Kamis. Margarito mengatakan begitu dana untuk pilpres atau jadwal maupun nama-nama capres ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak saat itu pilpres bisa digugat.
"Saya tidak setuju dengan MK. Keputusan tentang President Threshold itu bikin kacau," katanya.
Menurut Margarito, hal yang membatasi orang dapat mengajukan diri menjadi capres bukan dengan President Threshold, tapi persyaratan bahwa capres hanya bisa diajukan melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Dengan putusan MK itu, lanjutnya, pemilu legislatif dan presiden kali ini harus digabung.
"Penghapusan pasal 112 UU Pilpres yang tentang pemisahan Pileg dan Pilpres, maka sudah seharusnya pemilu saat ini digabung," kata Margarito.
Berita Terkait
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah Tahun 2026? Cek Jadwal dan Penjelasannya
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM