Suara.com - Jakarta, Seorang istri harus mendekam di tahanan karena mengotaki pembunuhan. Saodah nekat membunuh suaminya sendiri, Mustain pada 25 Januari 2014 karena cemburu. Dia ditangkap di Kab Bangkalan Madura Jatim. Sedangkan sang eksekutor, Panidi ditangkap di Gresik, Jawa Timur dan seorang lainnya, Hasun, yang bertugas penghubung Saodah dan Panidi ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, motif kasus pembunuhan ini karena Saodah merasa sakit hati ditinggal kawin lagi oleh suaminya, Mustain. Sementara korban akan membelikan tanah dan rumah untuk istri mudanya.
Niat jahat ingin membunuh ini pun muncul dari otak Saodah. Saodah pun menghubungi Hasun untuk mencari orang yang mau membunuh Mustain.
"Kemudian tersangka Hasun meminta tersangka Panidi yang tinggal di Kabupaten Gresik untuk membunuh Mustain. Panidi dan Hasun sudah kenal selama 6 bulan dan pertama ketemu di Bangkalan, Maadura pada saat adu ayam," kata Rikwanto, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Tanpa pikir panjang, Panidi menerima tawaran itu. Hasun pun menjemput Panidi di Terminal Tanjung Priok. Selama di Jakarta, Panidi disiapkan kost yang berada tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Selama seminggu, Hasun pun membawa Panidi untuk melakukan survei dalam rangka menunjukan dan memperlihatkan wajah serta alamat dan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh korban.
"Kemudian, waktu eksekusi pun terjadi, yaitu pada tanggal 25 Januari 2014 sekitar pukul 09.00 WIB, Panidi mendatangi TKP dan melihat korban seorang diri di kamarnya. Selanjutnya pada saat korban lengah, lalu tersangka Panidi mengeluarkan sepotong kayu dolken dari dalam jaket nya dan dengan sangat keras sekuat tenaga memukul kepala korban dari belakang lalu korban pingsan," kata Rikwanto.
Namun, korban sempat teriak. Panidi pun membungkam korban dengan memukul rahang korban dengan kayu yang dibawanya tadi. "Sehingga keluar darah dari telinga korban," tambahnya.
Lalu, Panidi pun menunggu korban selama 15 menit dan setelah yakin korban telah tewas lalu tersangka kabur ke Lampung. Setelah 10 hari di Lampung korban pun sempat kabur ke Gresik dan kemudian ditangkap polisi.
Atas tugas ini, Panidi pun mendapatkan uang sebesar Rp4 juta, dengan uang muka Rp1juta dan Rp3juta dibayar belakangan saat tugas tersebut selesai dilasanakan.
Ketiga pelaku saat ini mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 dengan sangkaan melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim
-
Motif Utang Ratusan Juta di Balik Insiden Berdarah Lansia Kebon Jeruk Tewas Ditikam Kerabat Sendiri
-
gegara Jual Tangki untuk Bayar Utang, Agen Gas di Kebon Jeruk Tewas Mengenaskan Dihujam Tikaman
-
Ulasan Novel Oregades: Pilihan Pembunuh Bayaran, Bertarung atau Mati
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah, Habiskan Anggaran Rp4,13 Miliar
-
"Hot News Will Begin Darling", Status IG Terakhir Rizky Kabah Sebelum Ditangkap Polisi
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang