Suara.com - Jakarta, Seorang istri harus mendekam di tahanan karena mengotaki pembunuhan. Saodah nekat membunuh suaminya sendiri, Mustain pada 25 Januari 2014 karena cemburu. Dia ditangkap di Kab Bangkalan Madura Jatim. Sedangkan sang eksekutor, Panidi ditangkap di Gresik, Jawa Timur dan seorang lainnya, Hasun, yang bertugas penghubung Saodah dan Panidi ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, motif kasus pembunuhan ini karena Saodah merasa sakit hati ditinggal kawin lagi oleh suaminya, Mustain. Sementara korban akan membelikan tanah dan rumah untuk istri mudanya.
Niat jahat ingin membunuh ini pun muncul dari otak Saodah. Saodah pun menghubungi Hasun untuk mencari orang yang mau membunuh Mustain.
"Kemudian tersangka Hasun meminta tersangka Panidi yang tinggal di Kabupaten Gresik untuk membunuh Mustain. Panidi dan Hasun sudah kenal selama 6 bulan dan pertama ketemu di Bangkalan, Maadura pada saat adu ayam," kata Rikwanto, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Tanpa pikir panjang, Panidi menerima tawaran itu. Hasun pun menjemput Panidi di Terminal Tanjung Priok. Selama di Jakarta, Panidi disiapkan kost yang berada tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Selama seminggu, Hasun pun membawa Panidi untuk melakukan survei dalam rangka menunjukan dan memperlihatkan wajah serta alamat dan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh korban.
"Kemudian, waktu eksekusi pun terjadi, yaitu pada tanggal 25 Januari 2014 sekitar pukul 09.00 WIB, Panidi mendatangi TKP dan melihat korban seorang diri di kamarnya. Selanjutnya pada saat korban lengah, lalu tersangka Panidi mengeluarkan sepotong kayu dolken dari dalam jaket nya dan dengan sangat keras sekuat tenaga memukul kepala korban dari belakang lalu korban pingsan," kata Rikwanto.
Namun, korban sempat teriak. Panidi pun membungkam korban dengan memukul rahang korban dengan kayu yang dibawanya tadi. "Sehingga keluar darah dari telinga korban," tambahnya.
Lalu, Panidi pun menunggu korban selama 15 menit dan setelah yakin korban telah tewas lalu tersangka kabur ke Lampung. Setelah 10 hari di Lampung korban pun sempat kabur ke Gresik dan kemudian ditangkap polisi.
Atas tugas ini, Panidi pun mendapatkan uang sebesar Rp4 juta, dengan uang muka Rp1juta dan Rp3juta dibayar belakangan saat tugas tersebut selesai dilasanakan.
Ketiga pelaku saat ini mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 dengan sangkaan melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional