Suara.com - Moratorium (penghentian sementara) kerja sama pengiriman Tenaga Kerja Indonesia sector informal pada 2017 merupakan salah satu cara untuk memberikan jaminan pekerjaan layak bagi para TKI.
Anggota Komisi IX DPRRI, Poempida Hidayatullah mengatakan dengan adanya kebijakan moratorium tersebut pemerintah bisa mengevaluasi apakah pengiriman TKI ini betul-betul tepat sasaran, khususnya penambahan devisa negara dan pengadaan lapangan kerja.
“Selama ini sektor informal memiliki banyak kelemahan, terutama faktor kelayakan hidup dan keamanan. Sudah terlalu banyak TKI kita, khususnya pembantu rumah tangga, yang tersiksa bekerja di luar negeri, belum lagi mereka yang terancam meregang nyawa.”, ujar Poempida, dalam siaran pers, Jumat (14/2).
Poempida menambahkan, kebijakan moratorium ini juga harus dibarengi dengan jaminan kualitas hidup dalam negeri yang baik, seperti peluasan lapangan kerja.
”Saat ini calon TKI menganggap hidup di luar negeri jauh lebih baik, gaji yang lebih tinggi. Mereka pikir hidup di Indonesia tidak menjamin mereka, pekerjaan hanya ada di perkotaan.”, ujar Poempida.
Selain itu, tidak adanya bilateral agreement antara Indonesia sebagai penyalur dan negara-negara lain sebagai tempat bekerja membuat moratorium harus dipertahankan dan diperketat pengawasannya.
“Seperti menekankan basis perlindungan TKI/WNI dan anti perdagangan manusia”, ujar Poempida. Ia mencontohkan, Malaysia yang saat ini sedang melakukan operasi PATI (Pendatang Asing Tanpa Izin) yang banyak menangkap dan mendeportasi TKI/WNI. Namun Malaysia tidak melakukan tindakan tegas kepada majikan yang mempekerjakan PATI sehingga masih banyak terjadi praktik perdagangan manusia.
Sebelumnya, Kemenakertrans sepakat untuk menghentikan sementara kerjasama pengiriman TKI ke luar negeri, khusus untuk sektor informal pada tahun 2017. Terdapat dua sasaran kebijakan tersebut, pertama mengurangi jumlah Penatalaksana Rumah Tangga hingga nol persen, kemudian untuk meletakkan TKI sebagai pekerja formal dengan jam kerja, waktu istirahat yang jelas, dan jaminan sosial yang sama dengan pekerja formal.
Namun, kebijakan ini banyak ditentang oleh sejumlah pelaku Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Mereka mengatakan dengan kebijakan tersebut akan banyak penyalur Tenaga Kerja Indonesia yang gulung tikar dan pemerintah belum menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi para calon TKI.
Tag
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI