Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta enam provinsi di Tanah Papua untuk mempercepat eliminasi kasus malaria. Enam provinsi tersebut yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ribka menyebut, masih banyak tugas yang harus dilakukan pemerintah daerah (Pemda), lantaran di Papua kasus malaria menjadi salah satu persoalan yang dialami masyarakat.
“Setelah hasil evaluasi, kita dapatkan khusus untuk tugas Kementerian Dalam Negeri adalah bagaimana kita memberikan penguatan atau fasilitasi regulasi untuk percepatan eliminasi malaria di Tanah Papua,” ujar Ribka dalam keterangannya usai mengikuti Rapat Evaluasi Bulanan Percepatan Eliminasi Malaria di Tanah Papua secara virtual dari Jakarta, Selasa (30/9/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin serta Pemda di Tanah Papua.
Dalam konteks itu, Ribka terus mendorong percepatan pembentukan peraturan yang spesifik mengatur eliminasi malaria. Berdasarkan data yang dikantonginya, baru ada dua daerah di Papua yang memiliki regulasi khusus mengenai eliminasi malaria, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Namun regulasi di dua provinsi tersebut perlu direvisi kembali lantaran masih memuat kewenangan di kabupaten/kota di empat daerah otonom baru (DOB) Papua.
Ia mengingatkan, keberadaan regulasi tersebut sangat penting. Pasalnya, aturan tersebut menjadi landasan dasar dalam merealisasikan program. Ribka juga menekankan perlunya memasukkan program tersebut di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan menjadi urusan wajib yang harus dipenuhi Pemda. “Sehingga tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah tidak menyiapkan dana untuk masalah eliminasi malaria,” imbuhnya.
Menurut Ribka, percepatan eliminasi malaria perlu dioptimalkan oleh Pemda di Papua. Pasalnya, kasus tersebut telah banyak dialami masyarakat, bahkan menjadi penyumbang angka kematian yang cukup besar. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga harus diintensifkan, terutama mengenai kebersihan lingkungan yang harus terus dijaga.
“Karena malaria ini kan sifatnya suka di air-air yang tergenang, hutan atau daerah-daerah yang ya pokoknya genangan air yang tidak bersih ini kan malaria yang hidup. Sehingga kami harapkan sekali pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi,” imbuhnya.
Ribka menegaskan, pihaknya bersama-sama dengan kementerian terkait secara kolektif bakal membantu penyelesaian kasus tersebut. Khusus dari sisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ribka bakal mendorong percepatan penyusunan regulasi untuk mengatasi malaria di Tanah Papua.
“Kami dorong untuk regulasi, peraturan, itu akan menjadi dasar untuk pelaksanaan program-program terkait dengan program malaria di Tanah Papua,” tandasnya.
Baca Juga: Transformasi Posyandu: Dari Layanan Kesehatan Menuju 6 Standar Pelayanan Minimal
Berita Terkait
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Mendagri Tito Minta Pemda Prioritaskan Penanganan TBC dan Dukung Pelaksanaan Program MBG
-
Mendagri Harap Pemda Belajar Praktik Pengelolaan BUMD dari Jepang untuk Tumbuhkan Ekonomi Daerah
-
Diguyur Hujan Deras, Air Danau Paniai di Papua Meluap
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya