Washington DC, Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan pedoman baru bagi bank di sejumlah negara bagian yang melegalkan penjualan ganja, Jumat (14/2)
Dengan pedoman tersebut, bank diperbolehkan menerima nasabah yang punya usaha penjualan ganja.
Selama ini, bank-bank di negara bagian yang melegalkan ganja, enggan membuatkan rekening bagi nasabah yang mempunyai usaha penjualan ganja. Alasannya, usaha semacam itu masih ilegal di bawah undang-undang federal. Lembaga keuangan seperti bank tidak ingin berurusan dengan penegak hukum.
Meski menyambut baik pedoman yang dikeluarkan Departemen Kehakiman dan Departemen Keuangan Amerika Serikat tersebut, bank masih juga khawatir untuk menerima penjual ganja sebagai nasabah mereka. Mereka baru yakin jika Kongres Amerika Serikat tidak lagi membedakan antara hukum federal dan hukum negara bagian.
"Pedoman tersebut baik, namun tidak mengubah fakta bahwa (dengan menerima nasabah penjual ganja) kita masih melanggar peraturan di sekitar (peraturan federal)," kata Laurie Stewart, CEO Soun Community Bank, yang berada di Seattle, Washington. Di negara bagian tersebut, penjualan ganja dilegalkan.
Pada prinsipnya, pedoman tersebut menyebutkan bahwa bank hanya boleh menerima penjual ganja yang memiliki izin dari pemerintah negara bagian. Jika dokumen si penjual ganja lengkap, maka bank tidak akan tersandung undang-undang pemerintah federal.
"Pedoman ini, bersama dengan pedoman yang dikeluarkan Departemen Keuangan bagi lembaga keuangan, ditujukan untuk meningkatkan layanan keuangan bagi usaha penjualan ganja - yang memiliki izin - sementara di saat yang sama juga menjadi perangkat penegakan hukum yang penting," ungkap Allison Price, juru bicara Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Dengan pedoman ini, bank dapat memberikan pelayanan perbankan seperti tabungan, pengganjian, dan kartu kredit kepada nasabah penjual ganja.
Seperti diketahui, sekitar 20 negara bagian di Amerika Serikat termasuk Washington DC melegalkan penjualan ganja. Sebagian penjual hanya memiliki izin menjual ganja untuk tujuan medis, sementara sebagian lainnya memegang izin menjual ganja untuk keperluan rekreasi. (Politico)
Berita Terkait
-
14 Negara Setuju, AS Sendirian Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza di DK PBB
-
SPBU Swasta Kekurangan Stok BBM: Impor dari AS Jadi Solusi?
-
Kisah Granny Guns, Buktikan Usia Tak Halangi Jadi Bugar & Penuh Energi
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
FBI Rilis Foto Penembak Charlie Kirk! Imbalan Rp 1,6 Miliar Menanti!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO