Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers, FSPM Independen, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyambut gembira putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam kasus sengketa antara serikat pekerja majalah SWA, Forum Karyawan SWA, dan pihak manajemen (PT Swasembada Media Bisnis) soal uang pisah dalam negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kasus uang pisah ini bermula dari tak dicapainya kata sepakat antara FKS dan PT Swasembada soal uang pisah dalam negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pihak PT Swasembada mengusulkan uang pisah hanya untuk staf. Sedangkan untuk mereka yang jabatannya supervisor ke atas, tak berhak mendapatkan uang pisah.
Karena tak menemui kata sepakat, PT Swasembada membawa kasus ini PHI dan menjadikan FKS sebagai tergugat. Hakim yang menyidangkan kasus sengketa uang pisah ini dipimpin oleh Amin Ismanto, dan hakim anggota Sweden Simarmata dan Junaidi. Dalam sidang putusan Kamis, 6 Februari 2014, hakim PHI memutuskan menolakgugatan dari Penggugat PT. Swasembada. Dengan putusan ini, maka rumusan uang pisah di PKB SWA Periode 2014-2016 adalah sesuai rumusan dari usulan FKS.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, prinsip pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus lebih baik dari ketentuan yang ada dalam undang-undang dan mengikuti perkembangan yang ada, bukan malahan menurunkan derajat PKB itu sendiri. Pertimbangan majelis hakim mengenai rumusan uang pisah sama dengan hitungan besaran uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) UU 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 tahun 2000.
Direktur LBH PERS Nawawi Bahrudin, sebagai kuasa hukum FKS menyebut putusan ini sebagai kisah sukses bagi serikat pekerja media. “Kali pertama di industri media, FKS yang merupakan serikat pekerja dari SWA memenangkan perselisihan kepentingan uang pisah yang ada di dalam PKB,” kata Nawawi, dalam siaran pers, Senin (17/2/2014).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Abdul Manan menyambut positif putusan ini dan menyebutnya sebagai preseden penting bagi perjuangan serikat pekerja media. “Kemenangan FKS ini diharapkan bisa memberi penambah semangat bagi serikat pekerja media lainnya dalam memperjuangkan hak pekerja media,” kata Manan.
Tag
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy
-
Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar
-
Donald Trump Tantrum Dikritik Kanselir Merz, 5000 Pasukan AS Ditarik dari Jerman