Suara.com - Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar (senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta) mengingatkan, pembentukan daerah (provinsi atau kabupaten/kota) —dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih— tidak boleh mengakibatkan daerah induk menjadi “bangkrut”. Baik daerah yang dibentuk maupun daerah induk harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
“Kita harus hati-hati membahas calon DOB (daerah otonom baru), jangan sampai daerah induk kolaps (jatuh; roboh). Kalau dikaji bakal ‘bangkrut’, pembahasan calon DOB tidak mungkin berlanjut,” ujarnya dalam rapat pleno Komite I DPD yang dipimpin Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Acara dihadiri Ketua Timja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Komite I DPD Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat), serta pimpinan komite dan anggota lainnya.
Menurutnya, pascapemekaran daerah (pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih), daerah yang dibentuk tidak jarang mengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, misalnya daerah induk menjadi kekurangan sumber pendapatan daerah.
Dengan demikian, baik daerah yang dibentuk maupun daerah induk harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud.
“Usulan pembentukan daerah harus dilengkapi kajian daerah,” sambung mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 1999-2004 dan 2004-2009 serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Jakarta Pusat (1998-2002) dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta (2002-2006) ini.
Ditegaskannya, suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi DOB jika calon daerah otonom dan daerah induk mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai indikator faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kemampuan keuangan yang kategorinya sangat mampu atau mampu.
Kajian daerah ini merupakan hasil kajian tim yang dibentuk kepala daerah yang bersangkutan untuk menilai kelayakan pembentukan DOB yang memuat penilaian kuantitatif terhadap sejumlah faktor, dilengkapi proyeksi faktor-faktor dominan seperti faktor kependudukan, potensi daerah, kemampuan ekonomi, dan kemampuan keuangan; serta penilaian kualitatif terhadap faktor lainnya yang karakteristiknya tersendiri seperti faktor potensi sumber daya alam yang belum tergali, kondisi etnik, potensi konflik, dan historis.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, faktor-faktor dominan yang dinilai merupakan syarat teknis pembentukan daerah bahwa pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Syarat teknis dimaksud meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota juga dilakukan oleh tim yang dibentuk menteri dalam negeri (mendagri), kemudian berdasarkan hasil penelitian itu menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), suatu dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden ihwal rancangan kebijakan otonomi daerah. Dalam hal diperlukan klarifikasi dan penelitian, DPOD menugaskan tim teknis untuk melakukannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta