Suara.com - Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar (senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta) mengingatkan, pembentukan daerah (provinsi atau kabupaten/kota) —dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih— tidak boleh mengakibatkan daerah induk menjadi “bangkrut”. Baik daerah yang dibentuk maupun daerah induk harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
“Kita harus hati-hati membahas calon DOB (daerah otonom baru), jangan sampai daerah induk kolaps (jatuh; roboh). Kalau dikaji bakal ‘bangkrut’, pembahasan calon DOB tidak mungkin berlanjut,” ujarnya dalam rapat pleno Komite I DPD yang dipimpin Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Acara dihadiri Ketua Timja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Komite I DPD Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat), serta pimpinan komite dan anggota lainnya.
Menurutnya, pascapemekaran daerah (pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih), daerah yang dibentuk tidak jarang mengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, misalnya daerah induk menjadi kekurangan sumber pendapatan daerah.
Dengan demikian, baik daerah yang dibentuk maupun daerah induk harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud.
“Usulan pembentukan daerah harus dilengkapi kajian daerah,” sambung mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 1999-2004 dan 2004-2009 serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Jakarta Pusat (1998-2002) dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta (2002-2006) ini.
Ditegaskannya, suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi DOB jika calon daerah otonom dan daerah induk mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai indikator faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kemampuan keuangan yang kategorinya sangat mampu atau mampu.
Kajian daerah ini merupakan hasil kajian tim yang dibentuk kepala daerah yang bersangkutan untuk menilai kelayakan pembentukan DOB yang memuat penilaian kuantitatif terhadap sejumlah faktor, dilengkapi proyeksi faktor-faktor dominan seperti faktor kependudukan, potensi daerah, kemampuan ekonomi, dan kemampuan keuangan; serta penilaian kualitatif terhadap faktor lainnya yang karakteristiknya tersendiri seperti faktor potensi sumber daya alam yang belum tergali, kondisi etnik, potensi konflik, dan historis.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, faktor-faktor dominan yang dinilai merupakan syarat teknis pembentukan daerah bahwa pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Syarat teknis dimaksud meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota juga dilakukan oleh tim yang dibentuk menteri dalam negeri (mendagri), kemudian berdasarkan hasil penelitian itu menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), suatu dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden ihwal rancangan kebijakan otonomi daerah. Dalam hal diperlukan klarifikasi dan penelitian, DPOD menugaskan tim teknis untuk melakukannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Daftar Wilayah Banjir Bali Capai 120 Titik, Jumlah Korban Jiwa Berpotensi Bertambah
-
Kejanggalan Ibadah Haji 2024 yang Seret Ustad Khalid Basalamah
-
Soal Wacana Darurat Militer, Gatot Nurmantyo Ungkap Dampak Mengerikan Jika Prabowo Nekat Setujui
-
"Curhat' Mahfud MD soal Nadiem Sebenarnya Bongkar Borok Istana?
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Garuda Putar Lagu Daerah Sumut di Pesawat
-
Usai Dihujat, Gaya Koboi Menkeu Purbaya Yudhi Saat Raker dengan DPR RI Malah Tuai Pujian
-
Misteri Hilangnya Heli PK-IWS di Pegunungan Jila Terungkap, Proses Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Profil Rahayu Saraswati: Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Karier Mentereng Berawal dari Aktris
-
Berani Mundur Tanpa Diperintah Partai, Sikap Keponakan Prabowo 'Tampar' Anggota DPR Bermasalah
-
Video Gus Yaqut Diteriaki Korupsi Hingga Masuk Neraka Ternyata Manipulasi, Ini Bukti Lengkapnya