Suara.com - Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar (senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta) mengingatkan, pembentukan daerah (provinsi atau kabupaten/kota) —dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih— tidak boleh mengakibatkan daerah induk menjadi “bangkrut”. Baik daerah yang dibentuk maupun daerah induk harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
“Kita harus hati-hati membahas calon DOB (daerah otonom baru), jangan sampai daerah induk kolaps (jatuh; roboh). Kalau dikaji bakal ‘bangkrut’, pembahasan calon DOB tidak mungkin berlanjut,” ujarnya dalam rapat pleno Komite I DPD yang dipimpin Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Acara dihadiri Ketua Timja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Komite I DPD Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat), serta pimpinan komite dan anggota lainnya.
Menurutnya, pascapemekaran daerah (pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih), daerah yang dibentuk tidak jarang mengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, misalnya daerah induk menjadi kekurangan sumber pendapatan daerah.
Dengan demikian, baik daerah yang dibentuk maupun daerah induk harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud.
“Usulan pembentukan daerah harus dilengkapi kajian daerah,” sambung mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 1999-2004 dan 2004-2009 serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Jakarta Pusat (1998-2002) dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta (2002-2006) ini.
Ditegaskannya, suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi DOB jika calon daerah otonom dan daerah induk mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai indikator faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kemampuan keuangan yang kategorinya sangat mampu atau mampu.
Kajian daerah ini merupakan hasil kajian tim yang dibentuk kepala daerah yang bersangkutan untuk menilai kelayakan pembentukan DOB yang memuat penilaian kuantitatif terhadap sejumlah faktor, dilengkapi proyeksi faktor-faktor dominan seperti faktor kependudukan, potensi daerah, kemampuan ekonomi, dan kemampuan keuangan; serta penilaian kualitatif terhadap faktor lainnya yang karakteristiknya tersendiri seperti faktor potensi sumber daya alam yang belum tergali, kondisi etnik, potensi konflik, dan historis.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, faktor-faktor dominan yang dinilai merupakan syarat teknis pembentukan daerah bahwa pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Syarat teknis dimaksud meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota juga dilakukan oleh tim yang dibentuk menteri dalam negeri (mendagri), kemudian berdasarkan hasil penelitian itu menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), suatu dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden ihwal rancangan kebijakan otonomi daerah. Dalam hal diperlukan klarifikasi dan penelitian, DPOD menugaskan tim teknis untuk melakukannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara