Suara.com - Ketua Tim Kerja (Timja) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Komite I DPD Farouk Muhammad (senator asal NTT) menegaskan akan tetap mendorong pemilukada langsung untuk gubernur, sedangkan pemilukada tak langsung untuk bupati/walikota atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (provinsi atau kabupaten/kota).
Sikap Komisi I DPD mirip sikap Pemerintah, tapi kecenderungan fraksi-fraksi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih ada yang menginginkan semuanya pemilihan langsung.
“Karena amanat lembaga, saya tetap menyatakan sikap kita, bahwa pemilihan bupati/walikota melalui DPRD, sedangkan pemilihan gubernur, langsung,” kata Farouk dalam rapat pleno Komite I DPD yang dipimpin Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Acara dihadiri Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah Komite I DPD Dani Anwar (senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta), serta pimpinan komite dan anggota lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang meraih master di Oklahoma City University (1993-1994) dan doktor di Florida State University (1994-1998) ini menjelaskan perkembangan isu-isu RUU Pemilukada yang alot, yakni mekanisme pemilihan, satu paket atau terpisah, kekerabatan atau dinasti, dan penyelesaian sengketa.
Dari sekian isu, tersisa dua isu yang alot, yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu paket atau terpisah.
Pemerintah memilih pemilihan langsung untuk gubernur, dan pemilihan tak langsung atau melalui DPRD untuk bupati/walikota. Kecuali Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), dan Komite I DPD lewat DPRD, fraksi-fraksi yang lain memilih pemilihan langsung.
Isu berikutnya, satu paket atau terpisah, sikap terakhir semua fraksi adalah setuju tidak satu paket, kecuali F-PKB, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) yang awalnya memilih sepakat, akhirnya memilih tidak satu paket.
Masalahnya, tidak satu paket tersebut memiliki dua alternatif, yaitu dipilih (elected) oleh DPRD atas usulan kepala daerah terpilih dan ditunjuk (appointed) oleh kepala daerah terpilih. Pemerintah memilih ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Catatannya, jika kepala daerah berhalangan tetap, penggantinya selama sisa masa jabatan dipilih oleh DPRD. Wakil kepala daerah tidak serta merta menggantikannya karena dia tidak memiliki legitimasi.
Untuk isu kekerabatan, semua pihak setuju mengakomodasinya. Komite I DPD mengusulkan rumusan “tidak melarang calon tapi melarang kondisi” atau dalam kondisi apabila antara calon dan petahana memiliki ikatan kekeluargaan maka akan terjadi conflict of interest, maka salah satunya harus mengundurkan diri.
Sedangkan penyelesaian sengketa, mayoritas pihak menyepakati diserahkan ke pengadilan tinggi untuk bupati/walikota dan Mahkamah Agung (MA) untuk gubernur, yang putusan keduanya final.
Dia juga mengungkit isu-isu lainnya seperti keterbukaan partai politik, kualitas calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, seleksi, dan pendanaan pemilukada, yang semuanya diharapkan menjadi materi ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran