Suara.com - Ketua Tim Kerja (Timja) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Komite I DPD Farouk Muhammad (senator asal NTT) menegaskan akan tetap mendorong pemilukada langsung untuk gubernur, sedangkan pemilukada tak langsung untuk bupati/walikota atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (provinsi atau kabupaten/kota).
Sikap Komisi I DPD mirip sikap Pemerintah, tapi kecenderungan fraksi-fraksi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih ada yang menginginkan semuanya pemilihan langsung.
“Karena amanat lembaga, saya tetap menyatakan sikap kita, bahwa pemilihan bupati/walikota melalui DPRD, sedangkan pemilihan gubernur, langsung,” kata Farouk dalam rapat pleno Komite I DPD yang dipimpin Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Acara dihadiri Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah Komite I DPD Dani Anwar (senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta), serta pimpinan komite dan anggota lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang meraih master di Oklahoma City University (1993-1994) dan doktor di Florida State University (1994-1998) ini menjelaskan perkembangan isu-isu RUU Pemilukada yang alot, yakni mekanisme pemilihan, satu paket atau terpisah, kekerabatan atau dinasti, dan penyelesaian sengketa.
Dari sekian isu, tersisa dua isu yang alot, yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu paket atau terpisah.
Pemerintah memilih pemilihan langsung untuk gubernur, dan pemilihan tak langsung atau melalui DPRD untuk bupati/walikota. Kecuali Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), dan Komite I DPD lewat DPRD, fraksi-fraksi yang lain memilih pemilihan langsung.
Isu berikutnya, satu paket atau terpisah, sikap terakhir semua fraksi adalah setuju tidak satu paket, kecuali F-PKB, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) yang awalnya memilih sepakat, akhirnya memilih tidak satu paket.
Masalahnya, tidak satu paket tersebut memiliki dua alternatif, yaitu dipilih (elected) oleh DPRD atas usulan kepala daerah terpilih dan ditunjuk (appointed) oleh kepala daerah terpilih. Pemerintah memilih ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Catatannya, jika kepala daerah berhalangan tetap, penggantinya selama sisa masa jabatan dipilih oleh DPRD. Wakil kepala daerah tidak serta merta menggantikannya karena dia tidak memiliki legitimasi.
Untuk isu kekerabatan, semua pihak setuju mengakomodasinya. Komite I DPD mengusulkan rumusan “tidak melarang calon tapi melarang kondisi” atau dalam kondisi apabila antara calon dan petahana memiliki ikatan kekeluargaan maka akan terjadi conflict of interest, maka salah satunya harus mengundurkan diri.
Sedangkan penyelesaian sengketa, mayoritas pihak menyepakati diserahkan ke pengadilan tinggi untuk bupati/walikota dan Mahkamah Agung (MA) untuk gubernur, yang putusan keduanya final.
Dia juga mengungkit isu-isu lainnya seperti keterbukaan partai politik, kualitas calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, seleksi, dan pendanaan pemilukada, yang semuanya diharapkan menjadi materi ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati