Suara.com - Ketua Tim Kerja (Timja) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Komite I DPD Farouk Muhammad (senator asal NTT) menegaskan akan tetap mendorong pemilukada langsung untuk gubernur, sedangkan pemilukada tak langsung untuk bupati/walikota atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (provinsi atau kabupaten/kota).
Sikap Komisi I DPD mirip sikap Pemerintah, tapi kecenderungan fraksi-fraksi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih ada yang menginginkan semuanya pemilihan langsung.
“Karena amanat lembaga, saya tetap menyatakan sikap kita, bahwa pemilihan bupati/walikota melalui DPRD, sedangkan pemilihan gubernur, langsung,” kata Farouk dalam rapat pleno Komite I DPD yang dipimpin Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Acara dihadiri Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah Komite I DPD Dani Anwar (senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta), serta pimpinan komite dan anggota lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang meraih master di Oklahoma City University (1993-1994) dan doktor di Florida State University (1994-1998) ini menjelaskan perkembangan isu-isu RUU Pemilukada yang alot, yakni mekanisme pemilihan, satu paket atau terpisah, kekerabatan atau dinasti, dan penyelesaian sengketa.
Dari sekian isu, tersisa dua isu yang alot, yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu paket atau terpisah.
Pemerintah memilih pemilihan langsung untuk gubernur, dan pemilihan tak langsung atau melalui DPRD untuk bupati/walikota. Kecuali Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), dan Komite I DPD lewat DPRD, fraksi-fraksi yang lain memilih pemilihan langsung.
Isu berikutnya, satu paket atau terpisah, sikap terakhir semua fraksi adalah setuju tidak satu paket, kecuali F-PKB, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) yang awalnya memilih sepakat, akhirnya memilih tidak satu paket.
Masalahnya, tidak satu paket tersebut memiliki dua alternatif, yaitu dipilih (elected) oleh DPRD atas usulan kepala daerah terpilih dan ditunjuk (appointed) oleh kepala daerah terpilih. Pemerintah memilih ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Catatannya, jika kepala daerah berhalangan tetap, penggantinya selama sisa masa jabatan dipilih oleh DPRD. Wakil kepala daerah tidak serta merta menggantikannya karena dia tidak memiliki legitimasi.
Untuk isu kekerabatan, semua pihak setuju mengakomodasinya. Komite I DPD mengusulkan rumusan “tidak melarang calon tapi melarang kondisi” atau dalam kondisi apabila antara calon dan petahana memiliki ikatan kekeluargaan maka akan terjadi conflict of interest, maka salah satunya harus mengundurkan diri.
Sedangkan penyelesaian sengketa, mayoritas pihak menyepakati diserahkan ke pengadilan tinggi untuk bupati/walikota dan Mahkamah Agung (MA) untuk gubernur, yang putusan keduanya final.
Dia juga mengungkit isu-isu lainnya seperti keterbukaan partai politik, kualitas calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, seleksi, dan pendanaan pemilukada, yang semuanya diharapkan menjadi materi ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid