Matamata - Sebuah pengadilan di Iran membuat putusan kontroversial terhadap seorang terdakwa kasus penganiayaan perempuan. Pelaku penyiraman air keras ke wajah perempuan tersebut akan dicungkil matanya sebagai hukuman.
Seperti dilansir Shraq, selain dicungkil matanya, si pelaku juga akan dipotong hidung dan telinga kanannya. Hukuman tersebut dinilai setimpal dengan perbuatan pelaku yang membuat korbannya buta dan mengalami kerusakan wajah.
Kelompok oposisi, Dewan Nasional Perlawanan Iran (NCRI) menilai putusan tersebut "tidak manusiawi". Mereka menganggap hal tersebut adalah salah satu contoh lain pelanggaran hak asasi manusia yang tidak terawasi di Iran.
Sementara itu, Haaretz, sebuah media lain, juga mengangkat tentang hukuman pengadilan yang diterima oleh seorang pelaku kejahatan. Tidak diketahui apa pidananya, yang jelas pria tersebut terkena hukum potong tangan. Sepanjang tahun ini, sudah ada 90 eksekusi hukuman semacam itu. (Newser)
Berita Terkait
-
Kronologi Pemain Berlabel Timnas Indonesia Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penganiayaan
-
Tegang dengan AS, Iran Gelar Latihan Militer Amankan Selat Hormuz
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo