Suara.com - Proses pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cara voting belum juga dilakukan Komisi III DPR RI hingga Rabu (5/3/2014) malam ini.
Saat ini, Komisi III masih membahas jumlah nama kandidat yang tertera dalam kertas yang akan dijadikan untuk voting.
"Saya minta dalam kertas ini hanya ada empat nama yang direkomendasi oleh Tim Pakar, yang lainnya dihilangkan," ujar Taslim Chaniago dari Fraksi PAN.
Tapi akhirnya, Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin yang malam ini memimpin rapat, mengatakan:
"Kami punya komitmen, hanya akan memilih salah satu dari empat yang direkomendasikan Tim Pakar. Kalau ada yang memilih di luar rekomendasi itu, maka itu artinya absen," kata Azis yang ditindaklanjuti dengan pemungutan suara anggota Komisi III DPR.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemungutan suara sedang dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden