Matamata - Seorang lelaki Australia diharuskan pengadilan untuk memberikan ganti rugi sebesar 105 ribu dolar Australia atau senilai 1 miliar rupiah kepada seorang mantan guru musiknya. Putusan tersebut dikeluarkan setelah si lelaki terbukti bersalah mencemarkan nama baik sang guru melalui Twitter dan Facebook.
Andrew Farley (20), putra dari mantan kepala jurusan musik dan seni di sekolahnya mengirim pesan yang mencemarkan nama baik Christine Mickle (58) seorang guru musik. Christine adalah guru yang menggantikan posisi ayah Andrew sebagai kepala jurusan. Ayah Andrew turun dari jabatannya pada tahun 2008 atas alasan kesehatan.
Padahal, dia belum pernah sama sekali diampu oleh Christine. Pesan tersebut pun dikirim satu tahun setelah kelulusannya. Dalam pesan tersebut, Andrew menuduh Christine-lah yang menyebabkan ayahnya turun jabatan.
"Tampaknya terdakwa menyimpan dendam terhadap korban, mungkin berdasarkan anggapan bahwa dia (korban) mengakibatkan ayahnya keluar dari sekolah," terang Michael Elkaim, hakim yang menyidangkan kasus itu. (Telegraph)
Berita Terkait
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia
-
Capek-Capek Eka Kurniawan Masuk Nominasi Man Booker, Saingannya Cuma AU!
-
Cuitan Ala Milenial: Pesan Motivasi dari Kicauan Si Burung Zuper!
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT