Suara.com - Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah mengatakan tersangka kasus dugaan pembunuhan Ade Sara Angelina, yakni HF (19) dan AF (18), terancam hukuman maksimal seumur hidup. Keduanya dijerat pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Hukumannya maksimal seumur hidup penjara," kata Nuredy, Jumat (7/3/2014).
Namun, bila penanganan hukumnya masuk dalam kriteria di bawah usia, maka sanksi yang diberikan pun akan disesuaikan dengan kategori tersebut.
"Hukumannya maksimal hanya 10 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Polresta Bekasi Kota, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta, Ade Sarah Angelina Suroto (19).
Tersangka HF mengaku membunuh korban yang merupakan mantan kekasihnya itu karena cemburu dan marah korban tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.
Korban tewas dengan cara disumpal mulutnya dengan kertas dan dianiaya dengan alat kejut, serta tindakan pemukulan hingga dibuang mayatnya di Jalan ToL KM 49 Bintara arah Cikunir, Rabu (5/3). (Antara)
Berita Terkait
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang
-
Bengisnya Ibu Tiri di Bandung: Sari Mulyani Tersangka, Autopsi Ungkap Siksaan Sadis pada Balita
-
3 Prajurit Penculik Kacab Bank Dijerat Pembunuhan Berencana, Berkas Segera Dilimpahkan ke Oditurat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman