Suara.com - Sejumlah pejabat Pemprov Bali, DPRD dan Komisi Penyiaran Daerah Bali berkunjung ke Kantor KPI Pusat di Jakarta, Rabu (19/3/2014). Kunjungan itu dalam rangka sosialisasi nota kesepahaman tiga lembaga terkait imbauan penghentian siaran televisi dan radio selama Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 31 Maret 2014.
Dalam nota kesepahaman itu, siaran televisi dan radio selama pelaksanaan Nyepi dihentikan mulai Senin 31 Maret pukul 06.00 hingga Selasa 1 April pukul 06.00 WITA.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Ida Bagus Putu Sukarta mengatakan imbauan penghentian siaran untuk lembaga penyiaran bersiaran di Bali sudah berlangsung selama tiga tahun.
“Tahun ini memasuki tahun keempat. Ini bentuk konsistensi kami, juga minta kepada teman-teman di lembaga penyiaran untuk menghormati dan bisa menciptakan suasana khusuk pelaksanaan Nyepi di Bali,” kata Sukarta seperti dilansir dari laman kpi.go.id, Rabu (19/3/2014).
Sunarta juga meminta bantuan KPI Pusat untuk memberitahukan kepada lembaga siaran berjaringan nasional yang kantor pusat di Jakarta agar bisa menjalankan dan menghormati himbauan itu. Menurut Sunarta, dari evaluasi pelaksanaan Nyepi masih ditemukan ada lembaga penyiaran yang melakukan siaran tayangan di daerah Bali.
“Yang di Bali kan hanya siaran jaringannya, sedangkan Jakarta kantor pusatnya. Semoga KPI Pusat bisa mendukung himbauan ini dan meneruskan ke lembaga penyiaran di Jakarta,” ujar Sunarta.
Ketua KPID Bali Agung Gede Rai Sahadewa menerangkan, adanya himbauan itu karena saat hari raya Nyepi umat Hindu melaksanakan Catur Brata, yang tidak melakukan aktivitas seperti biasa selama 24 jam, yakni Amati Geni (tidak menghidupkan atau menggunakan api), Amati Karya (tidak bekerja), Amati Lelungan (tidak bepergian,), dan Amati Lelangun (tidak mendengar atau menonton hiburan).
Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat mendukung surat imbauan itu dari tiga lembaga di Bali terkait penghentian siaran lembaga siaran di Bali saat pelaksanaan Nyepi. Menurut Rahmat, imbauan itu tidak melanggar perundangan yang berlaku dan masih masuk dalam aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Berita Terkait
-
Jokowi 'Turun Gunung'? Pertemuan dengan PSI di Bali Jadi Sorotan
-
Melihat Metode pembelajaran modern Smart Clasroom
-
Profil Jeon Hye Bin: Artis Korea Kemalingan di Bali, Rugi Ratusan Juta
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!