Suara.com - Sejumlah pejabat Pemprov Bali, DPRD dan Komisi Penyiaran Daerah Bali berkunjung ke Kantor KPI Pusat di Jakarta, Rabu (19/3/2014). Kunjungan itu dalam rangka sosialisasi nota kesepahaman tiga lembaga terkait imbauan penghentian siaran televisi dan radio selama Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 31 Maret 2014.
Dalam nota kesepahaman itu, siaran televisi dan radio selama pelaksanaan Nyepi dihentikan mulai Senin 31 Maret pukul 06.00 hingga Selasa 1 April pukul 06.00 WITA.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Ida Bagus Putu Sukarta mengatakan imbauan penghentian siaran untuk lembaga penyiaran bersiaran di Bali sudah berlangsung selama tiga tahun.
“Tahun ini memasuki tahun keempat. Ini bentuk konsistensi kami, juga minta kepada teman-teman di lembaga penyiaran untuk menghormati dan bisa menciptakan suasana khusuk pelaksanaan Nyepi di Bali,” kata Sukarta seperti dilansir dari laman kpi.go.id, Rabu (19/3/2014).
Sunarta juga meminta bantuan KPI Pusat untuk memberitahukan kepada lembaga siaran berjaringan nasional yang kantor pusat di Jakarta agar bisa menjalankan dan menghormati himbauan itu. Menurut Sunarta, dari evaluasi pelaksanaan Nyepi masih ditemukan ada lembaga penyiaran yang melakukan siaran tayangan di daerah Bali.
“Yang di Bali kan hanya siaran jaringannya, sedangkan Jakarta kantor pusatnya. Semoga KPI Pusat bisa mendukung himbauan ini dan meneruskan ke lembaga penyiaran di Jakarta,” ujar Sunarta.
Ketua KPID Bali Agung Gede Rai Sahadewa menerangkan, adanya himbauan itu karena saat hari raya Nyepi umat Hindu melaksanakan Catur Brata, yang tidak melakukan aktivitas seperti biasa selama 24 jam, yakni Amati Geni (tidak menghidupkan atau menggunakan api), Amati Karya (tidak bekerja), Amati Lelungan (tidak bepergian,), dan Amati Lelangun (tidak mendengar atau menonton hiburan).
Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat mendukung surat imbauan itu dari tiga lembaga di Bali terkait penghentian siaran lembaga siaran di Bali saat pelaksanaan Nyepi. Menurut Rahmat, imbauan itu tidak melanggar perundangan yang berlaku dan masih masuk dalam aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Berita Terkait
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih