Suara.com - Kepolisian Honolulu meminta anggota parlemen untuk tetap mempertahankan aturan yang membolehkan anggotanya melakukan hubungan seks dengan pekerja seks komersial dalam menjalankan tugas investigasi. Namun, kepolisian Honolulu tidak merinci seberapa sering anggotanya dibolehkan untuk melakukan itu.
Keinginan Kepolisian Honolulu itu mengejutkan praktisi hukum dan pakar dalam penegakan hukum kasus perdagangan seks.
“Saya tidak tahu negara bagian mana atau hukum federal apa yang mengizinkan polisi dalam penyamaran melakukan hubungan seks dengan pekerja seks komersial,” kata Roger Young, pensiunan FBI yang selama 20 tahun menangani kasus perdagangan seks di Las Vegas.
Di Hawaii, polisi yang menangani kasus perdagangan seks diperbolehkan untuk “melanggar” UU Prostitusi yang berlaku di negara bagian tersebut. Sebenarnya, aturan itu sempat dicabut. Namun, kepolisian Honolulu meminta parlemen untuk kembali menerapkan aturan itu karena sangat penting dalam memerangi kejahatan seks.
Sejumlah praktisi hukum menilai alasan Kepolisian Honolulu itu tidak masuk akal. Anggota parlemen, Clayton Hee mengatakan, aturan yang mengizinkan polisi melakukan hubungan seks dengan pekerja seks komersial akan direvisi.
“Membiarkan polisi berhubungan seks dengan PSK sama sekali tidak bisa diterima. Saya sama sekali tidak bisa membayangkan polisi dibebaskan dari UU Prostitusi,” ujar Clayton. (CBC)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau
-
Kritik Simbolik HUT RI: Kemerdekaan Itu Milik Warga, Bukan Milik Presiden dan Kroni-kroninya
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Wanita Usia 40 Tahun, Bikin Kulit Lembut
-
Diduga Kelelahan, Relawan Korban Gempa NTT Meninggal Dunia, Ini Kronologinya
-
Makin Menarik, Kenshi Yonezu hingga Toko Miura Gabung Live-Action Look Back
-
7 Cara Melakukan Double Cleansing yang Benar untuk Kulit Sehat Bercahaya
-
Fenomena 'Lebih Galak yang Ngutang': Saat Niat Baik Berujung Sakit Hati
-
Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia
-
Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis